Adapun sesuatu yang dikatakan oleh
mereka bahwa ada hak atau wewenang pemerintah untuk mencegah hal-hal yang
diperbolehkan, maka kita katakan, "Sesungguhnya hak (wewenang) yang diberikan
oleh syari'at kepada waliyyul amri (pemerintah) adalah hak membatasi sebagian
hal-hal yang mubah karena kemaslahatan yang lebih mantap di dalam sebagian waktu
dan keadaan atau berlaku kepada sebagian orang. Dan bukan melarang secara mutlak
dan selamanya, karena larangan secara mutlak --dan selamanya--itu mirip dengan
"mengharamkan" yang merupakan hak dan wewenang mutlak Allah SWT. Inilah yang
diingkari oleh Al Qur'an dari orang-orang ahli kitab, yaitu:
.".. mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah." (At Taubah: 31)
Ada suatu hadits yang menafsirkan ayat
tersebut, "Sesungguhnya mereka (para rahib) itu telah menghalalkan dan
mengharamkan sesuatu atas kaum Ahlul Kitab, maka kaum itu mengikuti mereka (para
rahib)." Sesungguhnya pembatasan terhadap yang mubah (hukum yang diperbolehkan),
seperti melarang menyembelih hewan pada hari-hari rertentu, karena untuk
memperkecil pemakaian, sebagaimana pernah terjadi di masa Umar RA Seperti juga
melarang menanam tanaman tertentu yang telah over produksi seperti kapas di
Mesir, sehingga tidak boleh secara leluasa menanamnya melebihi biji-bijian
(palawija) sebagai makanan pokok.
Seperti juga melarang para jendral atau
para diplomat untuk menikah dengan wanita asing, karena takut terbongkarnya
rahasia negara melalui wanita tersebut ke pihak lawan (negara
lain).
Seperti juga melarang menikah dengan
wanita-wanita Ahlul Kitab apabila dikhawatirkan akan membahayakan bagi para
gadis Muslimah. Demikian itu di masyarakat minoritas Islam yang relatif kecil
dan terbatas penduduknya.
Adapun kita, kita mendatangkan sesuatu
yang dihalalkan oleh Allah SWT dan yang telah diizinkan secara nyata, baik oleh
Al Qur'an maupun Sunnah Nabi-Nya dan dikuatkan oleh kesepakatan ummat, seperti
talak dan poligami. Maka melarangnya secara mutlak dan selamanya, hal itu tidak
termasuk pembatasan hal yang mubah seperti contoh-contoh yang kita kemukakan di
atas.
Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
Oleh: DR. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Komentar
Posting Komentar