Ada dua binatang yang dikecualikan oleh
syariat Islam dari kategori bangkai, yaitu belalang, ikan dan sebagainya dari
macam binatang yang hidup di dalam air.
Rasulullah s.a.w. ketika ditanya tentang
masalah air laut, beliau menjawab:
"Laut itu airnya suci dan bangkainya halal." (Riwayat Ahmad dan ahli sunnah)
Dan firman Allah yang
mengatakan:
"Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut dan makanannya." (al-Maidah. 96)
Umar berkata: Yang dimaksud shaiduhu,
yaitu semua binatang yang diburu; sedang yang dimaksud tha'amuhu (makanannya),
yaitu barang yang dicarinya.
Dan kata Ibnu Abbas pula, bahwa yang
dimaksud thaamuhu, yaitu bangkainya.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdullah diceriterakan, bahwa Rasulullah
s.a.w. pernah mengirimkan suatu angkatan, kemudian mereka itu mendapatkan seekor
ikan besar yang sudah menjadi bangkai. lkan itu kemudian dimakannya selama 20
hari lebih. Setelah mereka tiba di Madinah, diceriterakanlah hal tersebut kepada
Nabi, maka jawab Nabi:
"Makanlah rezeki yang telah Allah keluarkan untuk kamu itu, berilah aku kalau kamu ada sisa. Lantas salah seorang diantara mereka ada yang memberinya sedikit. Kemudian Nabi memakannya." (Riwayat Bukhari)
Yang termasuk dalam kategori ikan yaitu
belalang. Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. memberikan suatu perkenan untuk
dimakannya walaupun sudah menjadi bangkai, karena satu hal yang tidak mungkin
untuk menyembelihnya.
Ibnu Abi Aufa
mengatakan:
"Kami pernah berperang bersama Nabi tujuh kali peperangan, kami makan belalang bersama beliau." (Riwayat Jama'ah, kecuali Ibnu Majah)
Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Komentar
Posting Komentar