Kalau Islam telah memberikan perkenan
bahkan menyerukan kepada umatnya supaya berhias dan menentang keras kepada siapa
yang mengharamkannya, yaitu seperti yang dikatakan Allah dalam
al-Quran:
"Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah dikeluarkan untuk hambaNya dan begitu juga rezeki-rezeki yang baik (halal)?" (al-A'raf: 32)
Maka dibalik itu Islam telah
mengharamkan kepada orang laki-laki dua macam perhiasan, di mana kedua perhiasan
tersebut justru paling manis buat kaum wanita. Dua macam perhiasan itu
ialah:
-
Berhias dengan emas.
-
Memakai kain sutera asli.
Ali bin Abu Talib r.a.
berkata:
"Rasulullah s.a.w. mengambil sutera, ia letakkan di sebelah kanannya, dan ia mengambil emas kemudian diletakkan di sebelah kirinya, lantas ia berkata: Kedua ini haram buat orang laki-laki dari umatku." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah)
Tetapi Ibnu Majah
menambah:
"halal buat orang-orang perempuan."
Dan Saiyidina Umar pernah juga
berkata:
"Aku pernah mendengar Rasulullah s.a. w. bersabda: 'Jangan kamu memakai sutera, karena barangsiapa memakai di dunia, nanti di akhirat tidak lagi memakainya.'" (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dan tentang masalah pakaian sutera Nabi
pun pernah juga bersabda:
"Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang (nanti di akhirat) tidak ada sedikitpun bagian baginya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dan tentang masalah emas, Nabi s.a.w.
pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, kemudian oleh
Nabi dicabutnya cincin itu dan dibuang ke tanah.
Kemudian beliau
bersabda:
"Salah seorang diantara kamu ini sengaja mengambil bara api kemudian ia letakkan di tangannya. Setelah Rasulullah pergi, kepada si laki-laki tersebut dikatakan: 'Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah.' Maka jawabnya: 'Tidak! Demi Allah, saya tidak mengambil cincin yang telah dibuang oleh Rasulullah.'" (Riwayat Muslim)
Dan seperti cincin, menurut apa yang
kami saksikan di kalangan orang-orang kaya, yaitu mereka memakai pena emas, jam
emas, gelang emas, kaling rokok emas, mulut(?)/gigi emas dan
seterusnya.
Adapun memakai cincin perak, buat orang
laki-laki jelas telah dihalalkan oleh Rasulullah s.a.w., sebagaimana tersebut
dalam hadis riwayat Bukhari, bahwa Rasulullah sendiri memakai cicin perak, yang
kemudian cincin itu pindah ke tangan Abubakar, kemudian pindah ke tangan Umar
dan terakhir pindah ke tangan Usman sehingga akhirnya jatuh ke sumur Aris (di
Quba').
Tentang logam-logam yang lain seperti
besi dan sebagainya tidak ada satupun nas yang mengharamkannya, bahkan yang ada
adalah sebaliknya, yaitu Rasulullah s.a.w. pernah menyuruh kepada seorang
laki-laki yang hendak kawin dengan sabdanya:
"Berilah (si perempuan itu) mas kawin, walaupun dengan satu cincin dari besi." (Riwayat Bukhari)
Dari hadis inilah, maka Imam Bukhari
beristidlal untuk menetapkan halalnya memakai cincin besi.
Memakai pakaian sutera dapat diberikan
keringanan (rukhshah) apabila ada suatu keperluan yang berhubungan dengan
masalah kesehatan, yaitu sebagaimana Rasulullah pernah mengizinkan Abdur-Rahman
bin 'Auf dan az-Zubair bin Awwam untuk memakai sutera karena ada luka di bagian
badannya.
Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Komentar
Posting Komentar