Macam-Macam Hiburan yang Halal: Bagian 2
Berburu
Hiburan/permainan yang bermanfaat; yang
juga dibenarkan oleh Islam, ialah berburu.
Berburu itu sendiri pada hakikatnya
adalah bersenang-senang, olahraga dan bekerja, baik dengan menggunakan alat
seperti tombak dan panah, atau dengan melepaskan binatang berburu seperti anjing
dan burung.
Tentang syarat dan tata-tertibnya telah
kami sebutkan sesuai yang dituntut oleh Islam.
Islam tidak melarang berburu kecuali
dalam dua hal:
a) Ketika ihram haji dan umrah. Sebab
dalam keadaan demikian adalah dalam face damai secara menyeluruh, tidak boleh
membunuh dan mengalirkan darah.
Firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu membunuh binatang buronan, padahal kamu sedang ihram." (al-Maidah: 95)"Dan diharamkan atas kamu berburu binatang darat, selama kamu dalam keadaan ihram." (al-Maidah: 96)
b) Ketika berada di tanah haram Makkah,
sebab tempat ini dijadikan Allah sebagai tempat perdamaian dan keamanan bagi
semua makhluk hidup, yang berjalan di darat atau yang terbang di udara; ataupun
tumbuh-tumbuhan yang tumbuh di tempat itu. Seperti apa yang ditegaskan oleh
Rasulullah s.a.w. dalam sabdanya:
"Tidak boleh diburu binatang buronannya, dan tidak boleh dipotong pohon-pohonnya dan tidak boleh dicabut rumput-rumputnya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
4.3.4.7 Main Dadu
Seluruh permainan yang di dalamnya ada
perjudian, hukumnya haram. Sedang apa yang dinamakan judi, yaitu semua permainan
yang mengandung untung-rugi bagi si pemain. Dan itulah yang disebut maisir dalam
al-Quran yang kemudian diikuti dengan menyebut: arak, berhala dan
azlam.
Rasulullah s.a.w. pernah
bersabda:
"Barangsiapa mengajak kawannya: mari berjudi! Maka hendaklah bersedekah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Maksudnya: bahwa semata-mata mengajak
bermain judi sudah termasuk berdosa yang harus ditebus dengan sedekah. Di
antaranya ialah permainan dadu yang apabila dibarengi dengan perjudian, maka
hukumannya adalah haram, dengan kesepakatan para ulama.
Tetapi apabila tidak dibarengi dengan
perjudian, maka sementara ulama ada yang memandang haram, dan sebagian lagi
memandang makruh.
Alasan yang dipakai oleh yang
mengharamkannya, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Buraidah, bahwa Rasulullah
s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa bermain dadu, maka seolah-olah dia mencelupkan tangannya dalam daging babi dan darahnya." (Riwayat Muslim dan lain-lain)
Dan hadis yang diriwayatkan oleh Abu
Musa dari Rasulullah s.a.w. bahwa ia berkata:
"Barangsiapa bermain dadu, maka sungguh dia durhaka kepada Allah dan RasulNya." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Malik)
Dua hadis tersebut cukup jelas dan
bersifat umum, berlaku untuk semua orang yang bermain dadu, apakah dibarengi
dengan judi ataupun tidak.
Tetapi asy-Syaukani meriwayatkan, bahwa
Ibnu Mughaffal dan al-Musayyib membolehkan bermain dadu tanpa judi. Sedang kedua
hadis tersebut diperuntukkan buat orang yang bermain dadu sambil
berjudi.
4.3.4.8 Main Catur
Di antara permainan yang sudah terkenal
ialah catur.
Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang
memandang hukumnya, antara mubah, makruh dan haram.
Mereka yang mengharamkan beralasan
dengan beberapa hadis Nabi s.a.w. Namun para pengkritik dan penyelidiknya
menolak dan membatalkannya. Mereka menegaskan, bahwa permainan catur hanya mulai
tumbuh di zaman sahabat. Oleh karena itu setiap hadis yang menerangkan tentang
catur di zaman Nabi adalah hadis-hadis batil (dhaif).
Para sahabat sendiri berbeda dalam
memandang masalah catur ini. Ibnu Umar menganggapnya sama dengan dadu. Sedang
Ali memandangnya sama dengan judi. (Mungkin yang dimaksud, yaitu apabila
dibarengi dengan judi). Sementara ada juga yang berpendapat
makruh.
Dan di antara sahabat dan tabi'in ada
juga yang menganggapnya mubah. Di antara mereka itu ialah: Ibnu Abbas, Abu
Hurairah, Ibnu Sirin, Hisyam bin 'Urwah, Said bin Musayyib dan Said bin
Jubair.
Inilah pendapat orang-orang kenamaan dan
begitu jugalah pendapat saya. Sebab menurut hukum asal, sebagaimana telah kita
ketahui, adalah mubah. Sedang dalam hal ini tidak ada satu nas tegas yang
menerangkan tentang haramnya. Dan pada catur itu sendiri melebihi permainan dan
hiburan biasa. Di dalamnya terdapat semacam olah raga otak dan mendidik
berfikir. Oleh karena itu tidak dapat disamakan dengan dadu. Dan justru itu pula
mereka mengatakan: yang menjadi ciri daripada dadu ialah untung-untungan
(spekulasi), jadi sama dengan azlam. Sedang yang menjadi ciri dalam permainan
catur ialah kecerdasan dan latihan, jadi sama dengan lomba
memanah.
Namun tentang kebolehannya ini
dipersyaratkan dengan tiga syarat:
-
Karena bermain catur, tidak boleh menunda-nunda sembahyang, sebab perbuatan yang paling bahaya ialah mencuri waktu.
-
Tidak boleh dicampuri perjudian.
-
Ketika bermain, lidah harus dijaga dari omong kotor, cabul dan omongan-omongan yang rendah.
Kalau ketiga syarat ini tidak dapat
dipenuhinya, maka dapat dihukumi haram.
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Komentar
Posting Komentar