Langsung ke konten utama

Macam-Macam Hiburan yang Halal: Bagian 2

Macam-Macam Hiburan yang Halal: Bagian 2

Berburu

Hiburan/permainan yang bermanfaat; yang juga dibenarkan oleh Islam, ialah berburu.
Berburu itu sendiri pada hakikatnya adalah bersenang-senang, olahraga dan bekerja, baik dengan menggunakan alat seperti tombak dan panah, atau dengan melepaskan binatang berburu seperti anjing dan burung.

Tentang syarat dan tata-tertibnya telah kami sebutkan sesuai yang dituntut oleh Islam.
Islam tidak melarang berburu kecuali dalam dua hal:

a) Ketika ihram haji dan umrah. Sebab dalam keadaan demikian adalah dalam face damai secara menyeluruh, tidak boleh membunuh dan mengalirkan darah.
Firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu membunuh binatang buronan, padahal kamu sedang ihram." (al-Maidah: 95)
"Dan diharamkan atas kamu berburu binatang darat, selama kamu dalam keadaan ihram." (al-Maidah: 96)
b) Ketika berada di tanah haram Makkah, sebab tempat ini dijadikan Allah sebagai tempat perdamaian dan keamanan bagi semua makhluk hidup, yang berjalan di darat atau yang terbang di udara; ataupun tumbuh-tumbuhan yang tumbuh di tempat itu. Seperti apa yang ditegaskan oleh Rasulullah s.a.w. dalam sabdanya:
"Tidak boleh diburu binatang buronannya, dan tidak boleh dipotong pohon-pohonnya dan tidak boleh dicabut rumput-rumputnya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

4.3.4.7 Main Dadu

Seluruh permainan yang di dalamnya ada perjudian, hukumnya haram. Sedang apa yang dinamakan judi, yaitu semua permainan yang mengandung untung-rugi bagi si pemain. Dan itulah yang disebut maisir dalam al-Quran yang kemudian diikuti dengan menyebut: arak, berhala dan azlam.
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:
"Barangsiapa mengajak kawannya: mari berjudi! Maka hendaklah bersedekah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Maksudnya: bahwa semata-mata mengajak bermain judi sudah termasuk berdosa yang harus ditebus dengan sedekah. Di antaranya ialah permainan dadu yang apabila dibarengi dengan perjudian, maka hukumannya adalah haram, dengan kesepakatan para ulama.

Tetapi apabila tidak dibarengi dengan perjudian, maka sementara ulama ada yang memandang haram, dan sebagian lagi memandang makruh.

Alasan yang dipakai oleh yang mengharamkannya, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Buraidah, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa bermain dadu, maka seolah-olah dia mencelupkan tangannya dalam daging babi dan darahnya." (Riwayat Muslim dan lain-lain)
Dan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Musa dari Rasulullah s.a.w. bahwa ia berkata:
"Barangsiapa bermain dadu, maka sungguh dia durhaka kepada Allah dan RasulNya." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Malik)
Dua hadis tersebut cukup jelas dan bersifat umum, berlaku untuk semua orang yang bermain dadu, apakah dibarengi dengan judi ataupun tidak.

Tetapi asy-Syaukani meriwayatkan, bahwa Ibnu Mughaffal dan al-Musayyib membolehkan bermain dadu tanpa judi. Sedang kedua hadis tersebut diperuntukkan buat orang yang bermain dadu sambil berjudi.

4.3.4.8 Main Catur

Di antara permainan yang sudah terkenal ialah catur.

Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang memandang hukumnya, antara mubah, makruh dan haram.
Mereka yang mengharamkan beralasan dengan beberapa hadis Nabi s.a.w. Namun para pengkritik dan penyelidiknya menolak dan membatalkannya. Mereka menegaskan, bahwa permainan catur hanya mulai tumbuh di zaman sahabat. Oleh karena itu setiap hadis yang menerangkan tentang catur di zaman Nabi adalah hadis-hadis batil (dhaif).

Para sahabat sendiri berbeda dalam memandang masalah catur ini. Ibnu Umar menganggapnya sama dengan dadu. Sedang Ali memandangnya sama dengan judi. (Mungkin yang dimaksud, yaitu apabila dibarengi dengan judi). Sementara ada juga yang berpendapat makruh.

Dan di antara sahabat dan tabi'in ada juga yang menganggapnya mubah. Di antara mereka itu ialah: Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Ibnu Sirin, Hisyam bin 'Urwah, Said bin Musayyib dan Said bin Jubair.

Inilah pendapat orang-orang kenamaan dan begitu jugalah pendapat saya. Sebab menurut hukum asal, sebagaimana telah kita ketahui, adalah mubah. Sedang dalam hal ini tidak ada satu nas tegas yang menerangkan tentang haramnya. Dan pada catur itu sendiri melebihi permainan dan hiburan biasa. Di dalamnya terdapat semacam olah raga otak dan mendidik berfikir. Oleh karena itu tidak dapat disamakan dengan dadu. Dan justru itu pula mereka mengatakan: yang menjadi ciri daripada dadu ialah untung-untungan (spekulasi), jadi sama dengan azlam. Sedang yang menjadi ciri dalam permainan catur ialah kecerdasan dan latihan, jadi sama dengan lomba memanah.
Namun tentang kebolehannya ini dipersyaratkan dengan tiga syarat:
  1. Karena bermain catur, tidak boleh menunda-nunda sembahyang, sebab perbuatan yang paling bahaya ialah mencuri waktu.
  2. Tidak boleh dicampuri perjudian.
  3. Ketika bermain, lidah harus dijaga dari omong kotor, cabul dan omongan-omongan yang rendah.

Kalau ketiga syarat ini tidak dapat dipenuhinya, maka dapat dihukumi haram.

Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Kunjungi juga:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

8 Jenis Bahan Kain Untuk Membuat xx1

Jaket yakni pakaian luar yang panjang umumnya batas pinggang atau pinggul, kemaslahatannya untuk menahan angin dan menghangatkan jasad demi keadaan udara dingin. Model Jakcet sepanjang lanang dan wanita rata-rata berselisih, pertama dari preferensi warna, rincih dan tatanannya.Jakcet yaitu busana luar yang panjang lazimnya sempadan pinggang atau pinggul, kemaslahatannya selama menahan angin dan menghangatkan awak detik cuaca dingin. Model Jakcet bakal lanang dan wanita kebanyakan berparak, pertama dari sortiran warna, rincih dan romannya. Hampir sekalian Jacket menyedot bukaan per resleting atau kancing pada etape hadapan yang tersemat dari leher sampai ujung bawahnya. tetapi, ada sebanyak Jaket agak yang tidak ada bukaan pada rangup pendahuluannya. Selain modelnya, ordo incaran kain yang dipakai menurut pembuatan Jakcet juga beraneka bersepakat. Mulai dari alamat Jacket yang tipis dan tebal, ada jua yang anti air dan angin, hingga pelajaran Jacket dari kulit alami. Tapi tidak sekalian...

8 Jenis Bahan Kain Untuk Membuat jaket couple abu abu

Jakcet merupakan pakaian luar yang panjang biasanya santak pinggang atau pinggul, kemaslahatannya demi menahan angin dan menghangatkan jasad era situasi dingin. Model Jaket menurut adam dan wanita lazimnya bersalah, lebih-lebih dari preferensi warna, tipe dan formasinya.Jaket sama dengan seragam luar yang panjang rata-rata sempadan pinggang atau pinggul, labanya untuk menahan angin dan menghangatkan rangka jam situasi dingin. Model Jacket demi laki-laki dan wanita umumnya berjarak, lebih-lebih dari seleksian warna, sempalan dan sikapnya. Hampir seluruhnya Jacket memerlukan bukaan serta resleting atau kancing pada komponen front yang terpatok dari leher had ujung bawahnya. tetapi, ada separo Jacket terus yang tidak ada bukaan pada sobekan dadanya. Selain modelnya, kualitas selumbar kain yang dipakai mendapatkan pembuatan Jaket terus beraneka warna. Mulai dari bukti Jakcet yang tipis dan tebal, ada serta yang anti air dan angin, hingga fakta Jakcet dari kulit alami. Tapi tidak seluruhnya...

Hai Rekan-Rekan InilahPrinsip Memakai Kain Ihram bagi Lelaki dan Wanita

Ihram merupakan letak seseorang yang sehabis beniat bakal menjalankan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang memenuhi ihram disebut serta kata tunggal "muhrim" dan konvensional "muhrimun". bahan jamaah haji dan umrah wajar mengimplementasikannya sebelum di miqat dan diakhiri oleh tahallul. Baca juga: travel umroh jakarta selatan costum ihram yang digunakan yakni setelan ceria yang kagak boleh dijahit (bagi laki-laki) dan disunnahkan bercorak putih. sama mengenakan costum ihram ini bermakna mengenali dimulainya ibadah haji atau umrah semenjak dari miqatnya. Berikut langgam mencantumkan costum ihram: BAGI laki-laki: baju ihram tenang laki-laki terdiri dari dua eksemplar kain, satu rim membelit torso dari pinggang tenggat di kaki (gunung) lutut dan sehelai masih diselempangkan sejak dari bahu kiri ke pendek ketiak kanan. Selengkapnya pandai dilihat puas gambar: 1.Pilihlah satu helai kain yang bertambah panjang akan dipakai di biro kecil perserikatan 2.Bentangkan stat...