Pedoman secara umum tentang masalah
kerja, yaitu Islam tidak membolehkan pengikut-pengikutnya untuk bekerja mencari
uang sesuka hatinya dan dengan jalan apapun yang dimaksud. Tetapi Islam
memberikan kepada mereka suatu garis pemisah antara yang boleh dan yang tidak
boleh dalam mencari perbekalan hidup, dengan menitikberatkan juga kepada masalah
kemaslahatan umum.
Garis pemisah ini berdiri di atas landasan yang bersifat
kulli (menyeluruh) yang mengatakan: "Bahwa semua jalan untuk berusaha mencari
uang yang tidak menghasilkan manfaat kepada seseorang kecuali dengan menjatuhkan
orang lain, adalah tidak dibenarkan. Dan semua jalan yang saling mendatangkan
manfaat antara individu-individu dengan saling rela-merelakan dan adil, adalah
dibenarkan."
Prinsip ini telah ditegaskan oleh Allah
dalam firmanNya:
"Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu memakan harta-harta saudaramu dengan cara yang batil, kecuali harta itu diperoleh dengan jalan dagang yang ada saling kerelaan dari antara kamu. Dan jangan kamu membunuh diri-diri kamu, karena sesungguhnya Allah maha belas-kasih kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan sikap permusuhan dan penganiayaan, maka kelak akan Kami masukkan dia ke dalam api neraka." (an-Nisa':29-30)
Ayat ini memberikan syarat boleh
dilangsungkannya perdagangan dengan dua hal:
-
Perdagangan itu harus dilakukan atas dasar saling rela antara kedua belah pihak.
-
Tidak boleh bermanfaat untuk satu pihak dengan merugikan pihak lain.
Syarat kedua ini dapat kita ambil dari
kata-kata dan jangan kamu membunuh diri-diri kamu.
Perkataan ini ditafsirkan oleh ahli-ahli
tafsir dalam dua pengertian yang masing-masing sesuai dengan
proporsinya:
Arti pertama: Satu sama lain
tidak boleh bunuh membunuh.
Arti kedua: Kamu tidak
boleh membunuh diri diri kamu dengan tangan-tangan kamu
sendiri.
Walhasil ayat ini memberikan pengertian,
bahwa setiap orang tidak boleh merugikan orang lain demi kepentingan diri
sendiri (vested interest). Sebab hal demikian, seolah-olah dia menghisap
darahnya dan membuka jalan kehancuran untuk dirinya sendiri. Misalnya mencuri,
menyuap, berjudi, menipu, mengaburkan, mengelabui, riba dan lain-lain pekerjaan
yang diperoleh dengan jalan yang tidak dibenarkan.
Tetapi apabila sebagian itu diperoleh
atas dasar saling suka sama suka, maka syarat yang terpenting jangan kamu
membunuh diri kamu itu tidak ada.
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Komentar
Posting Komentar