Langsung ke konten utama

Kerjasama dalam Suatu Pekerjaan dan Tentang Masalah Kapital

Barangkali akan ada orang bertanya: Bahwa Allah telah membagi rezeki dan kecakapan pada tiap-tiap manusia menurut ukurannya masing-masing. Sehingga banyak sekali kita jumpai di kalangan manusia ada yang mempunyai kecakapan dan pengetahuan, tetapi mereka tidak mempunyai modal uang. Sebaliknya tidak sedikit pula kita jumpai orang yang mempunyai uang banyak, tetapi pengetahuannya sangat minim atau boleh dikatakan samasekali tidak ada. Tetapi mengapa si pemilik modal tidak boleh memberikan uangnya itu kepada orang yang cakap dan berpengalaman, untuk diputar dan dikembangkan, dengan suatu imbalan keuntungan yang telah ditentukan. Sehingga dengan demikian yang mempunyai kecakapan itu bisa mengambil keuntungan uang tersebut, dan si pemilik uang pun dapat keuntungan dari kecakapan orang tersebut. Lebih-lebih kalau di situ ada projek besar yang memerlukan saham dari beberapa orang, sedang banyak di antara mereka yang memiliki kelebihan uang, padahal mereka tidak mempunyai kemampuan untuk mengembangkan uangnya itu. Dalam keadaan demikian, mengapa uang yang banyak ini tidak boleh dipergunakan untuk projek vital yang besar yang dikembangkan oleh orang-orang yang ahli managemen dan pengetahuan?

Kami akan menjawab: sesungguhnya Islam tidak menghalang-halangi kerjasama kapital dan pengetahuan, atau antara uang dan pekerjaan, sebagaimana dibenarkannya oleh fiqih Islam, tetapi kerjasama ini harus dilandasi dengan suatu perencanaan yang baik. Kalau si pemilik uang telah merelakan uangnya itu untuk syirkah dengan orang lain, maka dia harus berani menanggung segala resiko karena syirkahnya itu.

Oleh karena itu syariat Islam memberikan syarat dalam mu'amalah seperti ini yang oleh ahli-ahli fiqih dinamakan mudharabah (kongsi) atau qiradh (memberikan modalnya kepada orang lain), yaitu kedua belah pihak bersekutu dalam keuntungan dan kerugian. Prosentase keuntungan dan kerugian ini menurut persetujuan bersama. Keduanya boleh menentukan untuk salah satu pihak mendapatkan 1/2, 1/3, 1/4 atau kurang dari itu atau lebih; sedang sisanya untuk yang lain.

Kalau begitu, maka kerjasama antara modal dan pekerjaan, adalah kerjasama antara dua orang yang berserikat, yang masing-masing akan mendapatkan bagiannya, sedikit atau banyak. Kalau ada untung, maka keuntungannya dibagi menurut perjanjian yang telah ditentukan bersama. Dan jika rugi, maka kerugian itu diambilkan dari keuntungan. Dan jika kerugian itu sampai menghabiskan keuntungan, bahkan bertambah, maka diambilkan dari modal, menurut besar-kecilnya kerugian. Dan kerugian yang diderita oleh pemilik uang bukan satu hal yang mustahil, sama halnya dengan kerugian yang dialami oleh kongsinya yang telah mengeluarkan tenaga dan keringatnya.

Begitulah peraturan Islam dalam persoalan ini. Adapun menentukan keuntungan kepada pemilik modal, tidak lebih dan tidak kurang sekalipun keuntungan itu berganda atau kerugian berlipat, maka cara seperti ini merupakan tikaman terhadap keadilan dan bisa membawa modal untuk menentang pengetahuan dan pekerjaan, bertentangan dengan hukum hidup yang memberi dan menahan dan dapat menggalakkan orang untuk mencintai pekerjaan tanpa kerja dan tanpa menanggung resiko. Inilah jiwa riba yang jahat itu.
Oleh karena itu Rasulullah s.a.w. melarang menyewakan tanah dengan cara muzara'ah, yaitu menetapkan hasil dari bagian tanah tertentu, atau menentukan ukuran tertentu dari luar, misalnya satu kwintal atau dua kwintal.

Dilarangnya hal tersebut karena ada persamaannya dengan riba dan spekulasi. Sebab tanah itu kadang-kadang hanya menghasilkan sebanyak yang ditentukan itu dan kadang-kadang samasekali tidak menghasilkan. Maka waktu itu berarti di satu pihak menggaruk hasil dan di lain pihak menderita kerugian. Cara semacam ini tidak dapat diterima oleh keadilan.

Larangan muzara'ah ini dinyatakan dengan nas yang tegas. Dan menurut pendapat saya, ini adalah merupakan masalah prinsip, karena ijma' ulama yang menyatakan dalam mudharabah tidak boleh menentukan keuntungan tertentu untuk salah satu pihak baik untung maupun rugi. Alasan para ulama tentang tidak bolehnya mudharabah seperti ini, sama dengan alasannya tentang tidak bolehnya muzara'ah, yaitu: karena apabila salah satu pihak menentukan syarat dengan keuntungan tertentu, padahal mungkin dia tidak akan beruntung kecuali pas sebanyak persyaratan tersebut, maka waktu itu dia akan mengambil keuntungannya itu semuanya; dan mungkin juga samasekali tidak beruntung. Atau kadang-kadang juga mendapat keuntungan yang besar sekali, maka waktu itu dia cukup merugikan pemilik uang.


Alasan ini sesuai dengan jiwa Islam yang akan membangun setiap bentuk mu'amalah dengan landasan keadilan yang kukuh dan terang.

Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Kunjungi juga:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

8 Jenis Bahan Kain Untuk Membuat xx1

Jaket yakni pakaian luar yang panjang umumnya batas pinggang atau pinggul, kemaslahatannya untuk menahan angin dan menghangatkan jasad demi keadaan udara dingin. Model Jakcet sepanjang lanang dan wanita rata-rata berselisih, pertama dari preferensi warna, rincih dan tatanannya.Jakcet yaitu busana luar yang panjang lazimnya sempadan pinggang atau pinggul, kemaslahatannya selama menahan angin dan menghangatkan awak detik cuaca dingin. Model Jakcet bakal lanang dan wanita kebanyakan berparak, pertama dari sortiran warna, rincih dan romannya. Hampir sekalian Jacket menyedot bukaan per resleting atau kancing pada etape hadapan yang tersemat dari leher sampai ujung bawahnya. tetapi, ada sebanyak Jaket agak yang tidak ada bukaan pada rangup pendahuluannya. Selain modelnya, ordo incaran kain yang dipakai menurut pembuatan Jakcet juga beraneka bersepakat. Mulai dari alamat Jacket yang tipis dan tebal, ada jua yang anti air dan angin, hingga pelajaran Jacket dari kulit alami. Tapi tidak sekalian...

8 Jenis Bahan Kain Untuk Membuat jaket couple abu abu

Jakcet merupakan pakaian luar yang panjang biasanya santak pinggang atau pinggul, kemaslahatannya demi menahan angin dan menghangatkan jasad era situasi dingin. Model Jaket menurut adam dan wanita lazimnya bersalah, lebih-lebih dari preferensi warna, tipe dan formasinya.Jaket sama dengan seragam luar yang panjang rata-rata sempadan pinggang atau pinggul, labanya untuk menahan angin dan menghangatkan rangka jam situasi dingin. Model Jacket demi laki-laki dan wanita umumnya berjarak, lebih-lebih dari seleksian warna, sempalan dan sikapnya. Hampir seluruhnya Jacket memerlukan bukaan serta resleting atau kancing pada komponen front yang terpatok dari leher had ujung bawahnya. tetapi, ada separo Jacket terus yang tidak ada bukaan pada sobekan dadanya. Selain modelnya, kualitas selumbar kain yang dipakai mendapatkan pembuatan Jaket terus beraneka warna. Mulai dari bukti Jakcet yang tipis dan tebal, ada serta yang anti air dan angin, hingga fakta Jakcet dari kulit alami. Tapi tidak seluruhnya...

Hai Rekan-Rekan InilahPrinsip Memakai Kain Ihram bagi Lelaki dan Wanita

Ihram merupakan letak seseorang yang sehabis beniat bakal menjalankan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang memenuhi ihram disebut serta kata tunggal "muhrim" dan konvensional "muhrimun". bahan jamaah haji dan umrah wajar mengimplementasikannya sebelum di miqat dan diakhiri oleh tahallul. Baca juga: travel umroh jakarta selatan costum ihram yang digunakan yakni setelan ceria yang kagak boleh dijahit (bagi laki-laki) dan disunnahkan bercorak putih. sama mengenakan costum ihram ini bermakna mengenali dimulainya ibadah haji atau umrah semenjak dari miqatnya. Berikut langgam mencantumkan costum ihram: BAGI laki-laki: baju ihram tenang laki-laki terdiri dari dua eksemplar kain, satu rim membelit torso dari pinggang tenggat di kaki (gunung) lutut dan sehelai masih diselempangkan sejak dari bahu kiri ke pendek ketiak kanan. Selengkapnya pandai dilihat puas gambar: 1.Pilihlah satu helai kain yang bertambah panjang akan dipakai di biro kecil perserikatan 2.Bentangkan stat...