Termasuk yang dilarang oleh Nabi ialah
memelihara anjing di dalam rumah tanpa ada suatu keperluan.
Banyak kita ketahui, ada beberapa orang
yang berlebih-lebihan dalam memberikan makan anjingnya, sedang kepada manusia
mereka sangat pelit. Ada pula yang kita saksikan orang-orang yang tidak cukup
membiayai anjingnya itu dengan hartanya untuk melatih anjing, bahkan seluruh
hatinya dicurahkan kepada anjing itu, sedang dia acuh tak acuh terhadap
kerabatnya dan melupakan tetangga dan saudaranya.
Adanya anjing dalam rumah seorang muslim
memungkinkan terdapatnya najis pada bejana dan sebagainya karena jilatan anjing
itu.
Dimana Rasulullah s.a.w. telah
bersabda:
"Apabila anjing menjilat dalam bejana kamu, maka cucilah dia tujuh kali, salah satu di antaranya dengan tanah. " (Riwayat Bukhari)
Sebagian ulama ada yang berpendapat,
bahwa hikmah dilarangnya memelihara anjing di rumah ialah: Kalau anjing itu
menyalak dapat menakutkan tetamu yang datang, bisa membuat lari orang-orang yang
datang akan meminta dan dapat mengganggu orang yang sedang
jalan.
Rasulullah s.a.w. pernah
mengatakan:
"Malaikat Jibril datang kepadaku, kemudian ia berkata kepadaku sebagai berikut: Tadi malam saya datang kepadamu, tidak ada satupun yang menghalang-halangi aku untuk masuk kecuali karena di pintu rumahmu ada patung dan di dalamnya ada korden yang bergambar, dan di dalam rumah itu ada pula anjing. Oleh karena itu perintahkanlah supaya kepala patung itu dipotong untuk dijadikan seperti keadaan pohon dan perintahkanlah pula supaya korden itu dipotong untuk dijadikan dua bantal yang diduduki, dan diperintahkanlah anjing itu supaya dikeluarkan (Riwayat Abu Daud, Nasa'I, Tarmizi dan Ibnu Hibban)
Anjing yang dilarang dalam hadis ini
hanyalah anjing yang dipelihara tanpa ada keperluan.
2.3.14 Memelihara Anjing Pemburu dan Penjaga, Hukumnya Mubah
Adapun anjing yang dipelihara karena ada
kepentingan, misalnya untuk berburu, menjaga tanaman, menjaga binatang dan
sebagainya dapat dikecualikan dari hukum ini. Sebab dalam hadis yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim dan lain-lain, Rasulullah s.a.w.
bersabda:
"Barangsiapa memelihara anjing, selain anjing pemburu atau penjaga tanaman dan binatang, maka pahalanya akan berkurang setiap hari satu qirat." (Riwayat Jamaah)
Berdasar hadis tersebut, sebagian ahli
fiqih berpendapat, bahwa larangan memelihara anjing itu hanya makruh, bukan
haram, sebab kalau sesuatu yang haram samasekali tidak boleh diambil/dikerjakan
baik pahalanya itu berkurang atau tidak.
Dilarangnya memelihara anjing dalam
rumah, bukan berarti kita bersikap keras terhadap anjing atau kita diperintah
untuk membunuhnya. Sebab Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Andaikata anjing-anjing itu bukan umat seperti umat-umat yang lain, niscaya saya perintahkan untuk dibunuh." (Riwayat Abu Daud dan Tarmizi)
Dengan hadis tersebut Nabi
mengisyaratkan kepada suatu pengertian yang besar dan realita yang tinggi sekali
nilainya seperti halnya yang ditegaskan juga oleh al-Quran:
"Tidak ada satupun binatang di bumi dan burung yang terbang dengan dua sayapnya, melainkan suatu umat seperti kamu juga." (al-An'am: 38)
Rasulullah pernah juga mengkisahkan
kepada para sahabatnya tentang seorang laki-laki yang menjumpai anjing di padang
pasir, anjing itu menyalak-nyalak sambil makan debu karena kehausan. Lantas
orang laki-laki tersebut menuju sebuah sumur dan melepas sepatunya kemudian
dipenuhi air, lantas minumlah anjing tersebut dengan puas.
Setelah itu Nabi
bersabda:
"Karena itu Allah berterimakasih kepada orang yang memberi pertolongan itu serta mengampuni dosanya." (Riwayat Bukhari)
Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Komentar
Posting Komentar