Langsung ke konten utama

Menimbun Barang Yang Dibutuhkan Banyak Orang Adalah Tindakan Dilaknat

Sekalipun Islam memberikan kebebasan kepada setiap orang dalam menjual, membeli dan yang menjadi keinginan hatinya, tetapi Islam menentang dengan keras sifat ananiyah (egois) yang mendorong sementara orang dan ketamakan pribadi untuk menumpuk kekayaan atas biaya orang lain dan memperkaya pribadi, kendati dari bahan baku yang menjadi kebutuhan rakyat.

Untuk itu Rasulullah s.a.w. melarang menimbun dengan ungkapan yang sangat keras.
Sabda Rasul:
"Barangsiapa menimbun bahan makanan selama empat puluh malam, maka sungguh Allah tidak lagi perlu kepadanya." (Riwayat Ahmad, Hakim, Ibnu Abu Syaibah dan Bazzar)
Dan sabdanya pula:
"Tidak akan menimbun kecuali orang berbuat dosa." (Riwayat Muslim)
Perkataan khathiun (orang yang berbuat dosa) bukan kata yang ringan. Perkataan ini yang dibawakan oleh al-Quran untuk mensifati orang-orang yang sombong dan angkuh, seperti Fir'aun, Haaman dan konco-konconya. Al-Quran itu mengatakan:
"Sesungguhnya Fir'aun dan Haaman dan bala tenteranya, adalah orang-orang yang berbuat salah/dosa." (al-Qashash: 8)
Rasulullah s.a.w. menegaskan tentang kepribadian dan ananiyah orang yang suka menimbun itu sebagai berikut:
"Sejelek-jelek manusia ialah orang yang suka menimbun; jika dia mendengar harga murah, merasa kecewa; dan jika mendengar harga naik, merasa gembira." (hadis ini dibawakan oleh Razin dalam Jami'nya)
Dan sabdanya pula:
"Saudagar itu diberi rezeki, sedang yang menimbun dilaknat." (Riwayat Ibnu Majah dan Hakim)
Ini semua bisa terjadi, karena seorang pedagang bisa mengambil keuntungan dengan dua macam jalan:
  1. Dengan jalan menimbun barang untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi, di saat orang-orang sedang mencari dan tidak mendapatkannya, kemudian datanglah orang yang sangat membutuhkan dan dia sanggup membayar berapa saja yang diminta, kendati sangat tinggi dan melewati batas.
  2. Dengan jalan memperdagangkan sesuatu barang, kemudian dijualnya dengan keuntungan yang sedikit. Kemudian ia membawa dagangan lain dalam waktu dekat dan dia beroleh keuntungan pula. Kemudian dia berdagang lainnya pula dan beroleh untung lagi. Begitulah seterusnya.
Mencari keuntungan dengan jalan kedua ini lebih dapat membawa kemaslahatan dan lebih banyak mendapatkan barakah serta si pemiliknya sendiri --insya Allah-- akan beroleh rezeki, sebagaimana spirit yang diberikan oleh Nabi s.a.w.

Di antara hadis-hadis penting yang berkenaan dengan masalah penimbunan dan permainan harga ini, ialah hadis yang diriwayatkan oleh Ma'qil bin Yasar salah seorang sahabat Nabi. Ketika dia sedang menderita sakit keras, didatangi oleh Abdullah bin Ziad --salah seorang gubernur dinasti Umaiyah-- untuk menjenguknya. Waktu itu Abdullah bertanya kepada Ma'qil: Hai Ma'qil: Apakah kamu menduga, bahwa aku ini seorang yang memeras darah haram? Ia menjawab: Tidak. Ia bertanya lagi: Apakah kamu pernah melihat aku ikut campur dalam masalah harga orang-orang Islam? Ia menjawab: Saya tidak pernah melihat. Kemudian Ma'qil berkata: Dudukkan aku! Mereka pun kemudian mendudukkannya, lantas ia berkata: Dengarkanlah, hai Abdullah! Saya akan menceriterakan kepadamu tentang sesuatu yang pernah saya dengar dari Rasulullah s.a.w., bukan sekali dua kali.
Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda demikian:
"Barangsiapa ikut campur tentang harga-harga orang-orang Islam supaya menaikkannya sehingga mereka keberatan, maka adalah menjadi ketentuan Allah untuk mendudukkan dia itu pada api yang sangat besar nanti di hari kiamat." Kemudian Abdullah bertanya: "Engkau benar-benar mendengar hal itu dari Rasulullah s.a.w.?!" Ma'qil menjawab: "Bukan sekali dua kali." (Riwayat Ahmad dan Thabarani)
Dari nas-nas hadis tersebut dan mafhumnya, para ulama beristimbat (menetapkan suatu hukum), bahwa diharamkannya menimbun adalah dengan dua syarat:

  1. Dilakukan di suatu negara di mana penduduk negara itu akan menderita sebab adanya penimbunan.
  2. Dengan maksud untuk menatkkan harga sehingga orang-orang merasa payah, supaya dia beroleh keuntungan yang berlipat-ganda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

8 Jenis Bahan Kain Untuk Membuat xx1

Jaket yakni pakaian luar yang panjang umumnya batas pinggang atau pinggul, kemaslahatannya untuk menahan angin dan menghangatkan jasad demi keadaan udara dingin. Model Jakcet sepanjang lanang dan wanita rata-rata berselisih, pertama dari preferensi warna, rincih dan tatanannya.Jakcet yaitu busana luar yang panjang lazimnya sempadan pinggang atau pinggul, kemaslahatannya selama menahan angin dan menghangatkan awak detik cuaca dingin. Model Jakcet bakal lanang dan wanita kebanyakan berparak, pertama dari sortiran warna, rincih dan romannya. Hampir sekalian Jacket menyedot bukaan per resleting atau kancing pada etape hadapan yang tersemat dari leher sampai ujung bawahnya. tetapi, ada sebanyak Jaket agak yang tidak ada bukaan pada rangup pendahuluannya. Selain modelnya, ordo incaran kain yang dipakai menurut pembuatan Jakcet juga beraneka bersepakat. Mulai dari alamat Jacket yang tipis dan tebal, ada jua yang anti air dan angin, hingga pelajaran Jacket dari kulit alami. Tapi tidak sekalian...

Halo Sobat Inilah DiaTips Menggunakan Baju Ihram bagi Lelaki dan Wanita

Ihram yaitu letak seseorang yang selepas beniat bagi menyamakan memisalkan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang melayani ihram disebut sama sebutan tunggal "muhrim" dan banal "muhrimun". Calon jamaah haji dan umrah perlu merealisasikannya sebelum di miqat dan diakhiri oleh tahallul. Baca juga: travel umroh terbaik di jakarta seragam ihram yang digunakan sama dengan pakaian suci yang tiada boleh dijahit (bagi putra) dan disunnahkan bercorak putih. pakai mengenakan seragam ihram ini penting mengidentifikasi dimulainya ibadah haji atau umrah semenjak dari miqatnya. selanjutnya kaidah mempekerjakan costum ihram: BAGI pria: pakaian ihram lumayan putra terdiri dari dua lembar kain, satu rim membalut tubuh dari pinggang santak di rendah lutut dan sehelai pun diselempangkan sejak dari bahu kiri ke kecil ketiak kanan. Selengkapnya sanggup dilihat atas gambar: 1.Pilihlah satu utas kain yang bertambah panjang mendapatkan dipakai di partikel kaki (gunung) organisasi 2.Bentan...

Halo Sahabat Berikut IniPeraturan Memakai Busana Ihram bagi Lelaki dan Wanita

Ihram ialah bentuk seseorang yang sehabis beniat buat menggelar ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang memanifestasikan ihram disebut demi kata tunggal "muhrim" dan konvensional "muhrimun". aspiran jamaah haji dan umrah harus mengerjakannya sebelum di miqat dan diakhiri sama tahallul. Baca juga: travel umroh jakarta timur seragam ihram yang digunakan ialah setelan maksum yang tak boleh dijahit (bagi putra) dan disunnahkan berona putih. serta mengenakan pakaian ihram ini berarti mengetahui dimulainya ibadah haji atau umrah per dari miqatnya. beserta kaidah menggunakan pakaian ihram: BAGI putra: baju ihram pada pria terdiri dari dua benang kain, satu rim membarut rangka dari pinggang sangkat di pendek lutut dan sehelai pula diselempangkan start dari bahu kiri ke rendah ketiak kanan. Selengkapnya sanggup dilihat pada gambar: 1.Pilihlah satu lembar kain yang makin panjang mendapatkan dipakai di ambang kaki (gunung) pranata 2.Bentangkan letak kedua kaki, tinggal sarungk...