Seorang muslim tidak halal mengajukan
pinangannya kepada seorang perempuan yang ditalak atau yang ditinggal mati oleh
suaminya selama masih dalam iddah. Karena perempuan yang masih dalam iddah itu
dianggap masih sebagai mahram bagi suaminya yang pertama, oleh karena itu tidak
boleh dilanggar. Akan tetapi untuk isteri yang ditinggal mati oleh suaminya,
boleh diberikan suatu pengertian --selama dia masih dalam iddah-- dengan suatu
sindiran, bukan dengan terang-terangan, bahwa si laki-laki tersebut ada
keinginan untuk meminangnya.
Firman Allah:
"Tidak berdosa atas kamu tentang apa-apa yang kamu sindirkan untuk meminang perempuan." (al-Baqarah: 235)
Dan diharamkan juga seorang muslim
meminang pinangan saudaranya kalau ternyata sudah mencapai tingkat persetujuan
dengan pihak yang lain. Sebab laki-laki yang meminang pertama itu telah
memperoleh suatu hak dan hak ini harus dipelihara dan dilindungi, demi
memelihara persahabatan dan pergaulan sesama manusia serta menjauhkan seorang
muslim dari sikap-sikap yang dapat merusak identitas. Sebab meminang pinangan
saudaranya itu serupa dengan perampasan dan permusuhan.
Tetapi jika laki-laki yang meminang
pertama itu sudah memalingkan pandangannya kepada si perempuan tersebut atau
memberikan izin kepada laki-laki yang kedua, maka waktu itu laki-laki kedua
tersebut tidak berdosa untuk meminangnya. Karena sesuai dengan sabda Rasulullah
s.a.w. yang mengatakan sebagai berikut:
"Seorang mu'min saudara bagi mu'min yang lain. Oleh karena itu tidak halal dia membeli pembelian kawannya dan tidak pula halal meminang pinangan kawannya." (Riwayat Muslim)
Dan sabdanya pula:
Halal & Haram Dalam Islam"Seorang laki-laki tidak boleh meminang pinangan laki-laki lain, sehingga peminang pertama itu meninggalkan (membatalkan) atau mengizinkannya." (Riwayat Bukhari)
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Komentar
Posting Komentar