BANYAK sekali orang-orang Arab dan
bangsa-bangsa lain yang hidupnya berburu. Oleh karena itu al-Quran dan hadis
menganggap penting dalam persoalan ini; dan ahli-ahli fiqih pun kemudian
membuatnya bab tersendiri, dengan menghuraikan mana yang halal dan mana yang
haram, mana yang wajib dan mana yang sunnat.
Hal mana justru banyaknya binatang dan
burung-burung yang dagingnya sangat baik sekali tetapi sukar didapat oleh
manusia, karena tidak termasuk binatang peliharaan. Untuk itu Islam tidak
memberikan persyaratan dalam menyembelih binatang-binatang tersebut seperti
halnya persyaratan yang berlaku pada binatang-binatang peliharaan yang harus
disembelih pada lehernya.
Islam menganggap cukup apa yang kiranya
mudah, untuk memberikan keringanan dan keleluasaan kepada manusia. Dimana hal
ini telah dibenarkan juga oleh fitrah dan kebutuhan manusia itu sendiri. Disini
Islam hanya membuat beberapa peraturan dan persyaratan yang tunduk kepada aqidah
dan tata-tertib Islam, serta membentuk setiap persoalan umat Islam dalam suatu
karakter (shibghah) Islam.
Syarat-syarat itu ada yang bertalian
dengan si pemburunya itu sendiri, ada yang bertalian dengan binatang yang diburu
dan ada yang bertalian dengan alat yang dipakai untuk berburu.
Semua persyaratan ini hanya berlaku
untuk binatang darat. Adapun binatang laut, adalah seperti yang dikemukakan di
atas, yaitu secara keseluruhannya telah dihalalkan Allah tanpa suatu ikatan
apapun.
Firman Allah:
"Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut dan makanannya." (al-Maidah: 96)
2.1.18.1 Syarat Yang Berlaku Untuk Pemburu
1. Syarat yang berlaku untuk pemburu
binatang darat, sama halnya dengan syarat yang berlaku bagi orang yang akan
menyembelih, yaitu harus orang Islam, ahli kitab atau orang yang dapat
dikategorikan sebagai ahli kitab seperti Majusi dan Shabiin.
Termasuk tuntunan yang diajarkan Islam
kepada orang-orang yang berburu, yaitu: mereka itu tidak bermain-main, sehingga
melayanglah jiwa binatang tersebut tetapi tidak ada maksud untuk dimakan atau
dimanfaatkan.
Di dalam salah satu hadisnya, Rasulullah
s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa membunuh seekor burung pipit dengan maksud bermain-main, maka nanti di hari kiamat burung tersebut akan mengadu kepada Allah; ia berkata: 'Ya Tuhanku! Si Anu telah membunuh aku dengan bermain-main, tetapi tidak membunuh aku untuk diambil manfaat.'" (Riwayat Nasa'i dan Ibnu Hibban)
Dan di hadisnya yang lain pula, beliau
bersabda:
"Tidak seorang pun yang membunuh burung pipit dan yang lebih kecil dari itu, tidak menurut haknya, melainkan akan ditanyakan Allah kelak di hari kiamat. Rasulullah s.a.w. kemudian ditanya: 'Apa hak burung itu, ya Rasulullah!' Nabi menjawab: 'Yaitu dia disembelih kemudian dimakan, tidak diputus kepalanya kemudian dibuang begitu saja.'" (Riwayat Nasa'i dan Hakim)
Selain daripada itu, bahwa diharuskan
pula bagi seorang yang berburu itu, bukan sedang berihram. Sebab seorang muslim
yang sedang berihram berarti dia berada dalam fase kedamaian dan keamanan yang
menyeluruh yang berpengaruh sangat luas sekali terhadap alam sekelilingnya,
termasuk binatang di permukaan bumi dan burung yang sedang terbang di angkasa,
sehingga binatang-binatang itu sekalipun berada di hadapannya dan mungkin untuk
ditangkap dengan tangan. Tetapi hal ini adalah justru merupakan ujian dan
pendidikan guna membentuk seorang muslim yang berpribadi kuat dan
tabah.
Dalam hal ini Allah telah berfirman yang
artinya sebagai berikut:
"Hai orang-orang yang beriman! Sungguh Allah menguji kamu dengan sesuatu daripada binatang buruan yang dapat ditangkap oleh tangan-tangan kamu dan tombak-tombak kamu, supaya Allah dapat membuktikan siapakah orang yang takut kepadaNya dengan ikhlas. Maka barangsiapa melanggar sesudah itu, baginya adalah siksaan yang pedih." (al-Maidah: 94)"Diharamkan atas kamu berburu (binatang) darat selama kamu dalam keadaan berihram." (al-Maidah: 96)"... padahal kamu tidak dihalalkan berburu, sedang kamu dalam keadaan berihram." (al-Maidah: 1)
2.1.18.2 Syarat yang Berkenaan dengan Binatang yang Diburu
2. Adapun syarat yang berkenaan dengan
binatang yang diburu, yaitu hendaknya binatang tersebut tidak memungkinkan
ditangkap manusia untuk disembelih pada lehernya. Kalau ternyata memungkinkan
binatang tersebut untuk disembelih di lehernya, maka haruslah disembelih dan
tidak boleh pindah kepada cara lain, karena menyembelih adalah termasuk
pokok.
Begitu juga, kalau ada orang melepaskan
panahnya atau anjingnya kemudian menangkap seekor binatang dan ternyata binatang
tersebut masih hidup, maka dia harus menjadikan halalnya binatang tersebut
dengan disembelih di lehernya sebagaimana lazimnya. Tetapi kalau hidupnya itu
tidak menentu, jika disembelih juga baik dan apabila tidak disembelih juga tidak
berdosa. Sabda Nabi
"Kalau kamu melepas anjingmu, maka sebutlah asma' Allah atasnya, maka jika anjing itu menangkap untuk kamu dan kamu dapati dia masih hidup, maka sembelihlah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
2.1.18.3 Alat yang Dipakai Untuk Berburu
3. Alat yang dipakai untuk berburu ada
dua macam:
a. Alat yang dapat melukai, seperti
panah, pedang dan tombak. Sebagaimana diisyaratkan al-Quran dalam
firmanNya:
". . . yang dapat ditangkap oleh tangan-tangan kamu dan tombak-tombak kamu. " (al-Maidah: 94)
b. Binatang yang dapat melukai karena
berkat didikan yang diberikan, seperti anjing, singa, burung elang, rajawali dan
sebagainya. Firman Allah:
"Dihalalkan buat kamu yang baik-baik dan apa-apa yang kamu ajar dari binatang-binatang pemburu. yang terdidik, kamu ajar mereka dari apa-apa yang Allah ajarkan kepadamu." (al-Maidah: 4)
2.1.18.3.1 Berburu Dengan Senjata Tajam
Berburu dengan alat diperlukan dua
persyaratan:
1). Hendaknya alat tersebut dapat
menembus kulit, dimana binatang tersebut mati karena ketajaman alat tersebut,
bukan karena beratnya.
Adi bin Hatim pernah bertanya kepada
Rasulullah s.a.w. bahwa ia melempar binatang dengan golok dan mengenainya. Maka
jawab Nabi:
"Apabila Kamu melempar dengan golok, dan golok itu dapat menembus (melukai) kulit, maka makanlah. Tetapi kalau yang mengenai itu silangnya, maka janganlah kamu makan." (Riwayat Bukhari, Muslim)
Hadis ini menunjukkan, bahwa yang
terpenting ialah lukanya, sekalipun pembunuhan itu dilakukan dengan alat yang
berat. Dengan demikian, maka halallah binatang yang diburu dengan peluru dan
senjata api dan sebagainya. Karena alat-alat tersebut lebih dapat menembus
daripada panah, tombak dan pedang.
Adapun hadis yang diriwayatkan oleh Imam
Ahmad yang berbunyi:
"Jangan kamu makan binatang yang mati karena senapan, kecuali apa-apa yang kamu sembelih."
Dan yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari
dari perkataan Umar dalam bab Binatang yang mati karena senapan, bahwa senapan
yang dimaksud di sini, ialah senapan yang pelurunya itu terbuat dari tanah liat,
kalau sudah kering kemudian dipakai untuk berburu. Senapan seperti ini bukan
senapan yang sebenarnya (menurut pengertian sekarang.
Penyusun).
Termasuk senapan jenis ini, ialah
berburu dengan menggunakan batu bulat (sebangsa kerikil). Hal ini dengan tegas
telah dilarang oleh Nabi dengan sabdanya:
"Bahwa (kerikil) itu tidak dapat untuk memburu binatang dan tidak dapat melukai musuh, tetapi dia dapat menanggalkan gigi dan mencabut mata." (Riwayat Bukhari dan Muslim).
2). Harus disebut asma' Allah ketika
melemparkan alat tersebut atau ketika memukulkannya, sebagaimaria apa yang
diajarkan Rasulullah s.a.w. kepada Adi bin Hatim. Sedang hadis-hadisnya adalah
merupakan asas daripada bab ini.
2.1.18.3.2 Berburu dengan Menggunakan Anjing dan Sebagainya
Kalau berburu itu dengan menggunakan
anjing, atau burung elang, misalnya, maka yang diharuskan dalam masalah ini
ialah sebagai berikut:
-
Binatang tersebut harus dididik.
-
Binatang tersebut harus memburu untuk kepentingan tuannya. Atau dengan ungkapan yang dipakai al-Quran, yaitu: Hendaknya binatang tersebut menangkap untuk kepentingan tuannya, bukan untuk kepentingan dirinya sendiri.
-
Disebutnya asma' Allah ketika melepas.
Dasar persyaratan ini ialah sebagaimana
yang dinyatakan oleh al-Quran:
"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad!). Apakah yang dihalalkan buat mereka? Katakanlah: Telah dihalalkan kepadamu yang baik-baik dan apa-apa yang kamu ajar dari binatang-binatang penangkap yang terdidik, yang kamu ajar mereka dari apa-apa yang Allah telah mengajarkan kepadamu, maka makanlah dari apa-apa yang mereka tangkap untuk kamu dan sebutlah asma'Allah atasnya" (al-Maidah: 4)
a) Definisi mengajar, sebagaimana yang
dikenal, yaitu kemampuan si tuan untuk memberi komando dan mengarahkan, dimana
kalau anjing itu diundang akan datang, kalau dilepas untuk berburu dia akan
bertahan dan kalau diusir akan pergi --walaupun definisi ini ada sedikit
perbedaan antara ahli-ahli fiqih dalam beberapa hal-- tetapi yang terpenting,
yaitu pendidikannya itu dapat dibuktikan menurut kebiasaan yang
berlaku.
b) Definisi menangkap untuk tuannya,
yaitu bahwa binatang tersebut tidak makan binatang yang ditangkap
itu.
Sesuai dengan sabda Rasulullah
s.a.w.:
"Kalau kamu melepaskan anjing, kemudian dia makan binatang buruan itu, maka jangan kamu makan dia, sebab berarti dia itu menangkap untuk dirinya sendiri. Tetapi jika kamu lepas dia kemudian dapat membunuh dan tidak makan, maka makanlah karena dia itu menangkap untuk tuannya." (Riwayat Ahmad, dan yang sama dengan hadis ini diriwayatkan juga oleh Imam Bukhari dan Muslim)
Diantara ahli-ahli fiqih ada yang
membedakan antara binatang buas sebangsa anjing dan burung sebangsa rajawali.
Kalau burung itu makan sedikit dari binatang yang ditangkapnya, maka binatang
tersebut boleh dimakan, tetapi apa yang dimakan oleh anjing tidak boleh
dimakan.
Hikmah kedua persyaratan ini, yaitu:
mendidik anjing dan menangkap untuk tuannya, adalah menunjukkan ketinggian
martabat manusia dan kebersihan manusia sehingga tidak mau makan kelebihan atau
sisa anjing; dan keberanian anjing itu sendiri dapat memungkinkan untuk
mempermainkan jiwa-jiwa yang lemah. Tetapi kalau anjing itu terdidik dan dia
menangkap untuk tuannya, maka waktu itu dia berkedudukan sebagai alat yang
dipakai oleh pemburu yang tak ubahnya dengan tombak.
3). Sedang menyebut asma' Allah ketika
melepas anjing, yaitu seperti menyebut asma' Allah ketika melepaskan panah,
tombak atau memukulkan pedang. Dalam hal ini ayat al-Quran telah memerintah
dengan tegas "dan sebutlah asma' Allah atasnya" (al-Maidah: 4). Begitu juga
beberapa hadis yang sahih, yang di antaranya ialah hadisnya Adi bin
Hatim.
Di antara dalil yang menunjukkan
persyaratan ini, yaitu kalau ada seekor anjing berburu bersama anjing lainnya,
kemudian si tuan itu memakai kedua anjing tersebut, maka binatang yang ditangkap
oleh kedua anjing tersebut tidak halal.
Dalam hal.ini Adi pernah bertanya kepada
Nabi sebagai berikut:
"Aku melepaskan anjingku, tetapi kemudian kudapati anjingku itu bersama anjing lain, aku sendiri tidak tahu anjing manakah yang menangkapnya? Maka jawab Nabi. Jangan kamu makan, sebab kamu menyebut asma' Allah itu pada anjingmu, sedang anjing yang lain tidak." (Riwayat Ahmad)
Kemudian kalau lupa tidak menyebut asma'
Allah baik ketika memanah ataupun ketika melepas anjing, maka dalam hal ini
Allah tidak mengambil suatu tindakan hukum kepada orang yang lupa dan keliru.
Oleh karena itu susullah penyebutan asma' Allah itu ketika makan, sebagaimana
telah terdahulu pembicaraannya dalam bab menyembelih.
Tentang hikmah menyebut asma' Allah
telah kami jelaskan dalam bab penyembelihan, maka apa yang dikatakan di sana,
begitulah yang dikatakan di bab ini juga.
2.1.18.3.3 Kalau Binatang Itu Didapati Sudah Mati
Kadang-kadang terjadi, seorang pemburu
melepaskan panahnya mengenai seekor binatang, tetapi binatang tersebut
menghilang, beberapa saat, kemudian dijumpainya sudah mati. Hal ini bisa jadi
sudah berjalan beberapa hari lamanya.
Dalam persoalan ini, binatang tersebut
bisa menjadi halal dengan beberapa syarat:
1) Bahwa binatang tersebut tidak jatuh
ke dalam air.
Seperti yang dikatakan oleh Nabi
s.a.w.:
"Kalau kamu melemparkan panahmu, maka jika kamu dapati binatang itu sudah mati, makanlah, kecuali apabila binatang tersebut kamu dapati jatuh ke dalam air, maka kamu tidak tahu: apakah air itu yang menyebabkan binatang tersebut mati ataukah panahmu?" (Riwayat Bukhari dan Muslim)
2) Tidak terdapat tanda-tanda mati
karena bekas panah orang lain yang menjadi sebab matinya binatang
tersebut.
Seperti apa yang pernah ditanyakan Adi
bin Hatim kepada Rasulullah s.a.w.:
"Ya Rasulullah! Saya melempar binatang, kemudian saya dapati pada binatang tersebut ada bekas panahku yang kemarin, apakah boleh dimakan? Maka jawab Nabi, 'Kalau kamu yakin, bahwa panahmulah yang membunuhnya dan tidak ada bekas (digigit) binatang buas, maka makanlah.'" (Riwayat Tarmizi)
3) Binatang tersebut belum sampai busuk;
sebab menurut tabiat yang wajar akan menganggap kotor dan jijik terhadap
binatang yang sudah busuk, lebih-lebih kalau hal itu dimungkinkan akan membawa
bahaya.
Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. pernah
berkata kepada Abu Tsa'labah al-Khasyani sebagai berikut:
"Kalau kamu melemparkan panahmu, kemudian binatang itu menghilang sampai tiga hari dan kamu dapati sudah mati, maka makanlah selama binatang tersebut belum busuk." (Riwayat Tarmizi)
Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Komentar
Posting Komentar