Macam-Macam Hiburan yang Halal: Bagian 2 Berburu Hiburan/permainan yang bermanfaat; yang juga dibenarkan oleh Islam, ialah berburu. Berburu itu sendiri pada hakikatnya adalah bersenang-senang, olahraga dan bekerja, baik dengan menggunakan alat seperti tombak dan panah, atau dengan melepaskan binatang berburu seperti anjing dan burung. Tentang syarat dan tata-tertibnya telah kami sebutkan sesuai yang dituntut oleh Islam. Islam tidak melarang berburu kecuali dalam dua hal: a) Ketika ihram haji dan umrah. Sebab dalam keadaan demikian adalah dalam face damai secara menyeluruh, tidak boleh membunuh dan mengalirkan darah. Firman Allah: "Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu membunuh binatang buronan, padahal kamu sedang ihram." (al-Maidah: 95) "Dan diharamkan atas kamu berburu binatang darat, selama kamu dalam keadaan ihram." (al-Maidah: 96) b) Ketika berada di tanah haram Makkah, sebab tempat ini dijadikan Allah sebagai tempat ...