Langsung ke konten utama

JAngan Sembarang Mengkafirkan Seorang Muslim

Terakhir, saya ingin mengingatkan kalian sebuah hakikat (realita) yang tidak ada perselisihan di dalamnya, dan saya tambahkan pula suatu (kaidah) yang banyak para pemuda kita tidak pernah berfikir tentangnya. Hakikat itu adalah sabda Nabi : “Barangsiapa yang mengkafirkan seorang muslim maka ia telah kafir”. Ini adalah suatu hakikat yang tidak diragukan lagi. Penjelasan tentang hadits ini didapatkan pada riwayat lainnya, yaitu jika ia mengkafirkan seorang yang kafir maka ia telah benar, namun jika tidak maka vonis itu akan kembali kepadanya. Hadits ini jelas dan tidak perlu dibahas lagi.
Oleh karena itu, saya juga tambahkan dengan ucapan : Jika seorang yang menuduh seorang muslim sebagai mubtadi’, maka ia benar apabila kenyataannya demikian, namun apabila tidak maka ia sendirilah yang mubtadi’. Inilah hakikat yang telah kukemukakan barusan tadi, bahwa para pemuda kita menvonis ulama kita sebagai mubtadi’ sedangkan mereka sendirilah yang jatuh ke dalam kebid’ahan tanpa mereka sadari. Mereka sebenarnya tidaklah bermaksud melakukan kebid’ahan, bahkan mereka sebenarnya berkeinginan untuk memeranginya. Sungguh benar apa yang dikatakan oleh seorang penyair :

Awradaha Sa’dun wa Sa’dun Musytamil
Maa haakadza ya Sa’d tuuradul ‘ibl
Sa’ad ingin menggiring unta sedangkan dirinya berselimut
Bukanlah demikian wahai sa’ad caranya menggiring unta[13]
Oleh karena itu kami nasehatkan para pemuda ini untuk senantiasa beramal dengan al-Qur’an dan as-Sunnah sebatas dengan ilmu yang dimilikinya, dan janganlah mereka lancang menuduh orang lain yang ilmu, faham dan kesholihannya tidak mampu mereka tandingi dan tidak pula mereka mampu membandingkan pemahaman mereka dengan orang-orang semisal mereka ini, tidak pula kejujuran mereka, yaitu orang-orang semisal an-Nawawi dan al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolani. Seluruh kaum muslimin di seluruh dunia mengenal kedua orang ini.
Adapun Sayyid Quthb, tinggalkan beliau!!! Karena beliau adalah orang biasa. Kami memuji atas amal dan jihadnya, namun hal ini tidaklah merubah kenyataan bahwa beliau hanyalah seorang penulis belaka. Beliau punya keahlian kesusasteraan namun beliau bukanlah seorang ulama. Jadi, tidaklah mengherankan apabila ada yang keluar dari dirinya sesuatu yang menyelisihi manhaj yang haq.[14]
Adapun orang-orang yang disebutkan beserta dirinya, seperti an-Nawawi dan Ibnu Hajar, tidak benar dan bahkan merupakan suatu kezhaliman apabila menyebut mereka sebagai mubtadi’. Saya tahu bahwa mereka terpengaruh dengan pemahaman Asy’ariyah namun mereka tidaklah sengaja dan memaksudkannya untuk menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah. Kesalahan mereka dalam masalah aqidah hanyalah dua hal yang mereka warisi dari Asy’ariyah.
Pertama, Imam (Abul Hasan) Al-Asy’ari berpegang dengan pendapatnya tersebut dimana kenyataannya itu adalah pendapat beliau yang terdahulu dan beliau menarik seluruh pendapat-pendapat beliau yang terdahulu itu[15], dan kedua, mereka keliru menduga bahwa hal ini –aqidah Asy’ariyah- adalah suatu kebenaran padahal kenyataannya adalah sebaliknya –tidak benar-.
Penanya :
Apakah benar bahwa para ulama salaf tidak akan menghukumi seseorang sebagai ahlus sunnah yaitu berada di atas manhaj salaf kecuali apabila ia memiliki alamat (karakteristik) ahlus sunnah, dan jika ia melakukan kebid’ahan atau memuji pelaku bid’ah maka ia dianggap sebagai golongan mereka –ahlul bid’ah-??? Sebagaimana ulama salaf ada yang mengatakan, “barangsiapa yang mengatakan Alloh tidak berada di atas langit maka ia adalah seorang jahmiy.”
Syaikh :
Ada beberapa perincian dalam hal ini. Namun jangan lupa dengan apa yang telah kukemukakan di awal pembahasan tadi. Hal ini tidak menunjukkan dia sebagai bukan muslim (kafir) seperti yang telah dicontohkan di awal tadi tentang penolakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam mensholati orang yang mengambil ghanimah tanpa izin. Hal ini dikategorikan sebagai bagian ta’dib (memberikan pelajaran) bukan bagian takfir (menvonisnya sebagai kafir).
Poin lainnya adalah riwayat dari para salaf, yang mana riwayatnya tidak banyak dan tidak semuanya bersepakat, maka tidak selayaknya mengambil permasalahan manhaj dari sebagian kecil individu atau seorang individu saja, yang kemudian manhaj ini menyelisihi amalan salaf itu sendiri.
Telah diketahui dengan jelas bahwa seorang muslim tidaklah dikatakan keluar dari lingkaran Islam dikarenakan melakukan kemaksiatan ataupun kebid’ahan. Jadi, apabila kita menemukan perkara yang menyelisihi ushul (dasar) ini, maka kita kembali kepada apa yang telah kukemukakan pada awal penjelasanku di depan, yaitu merupakan bagian dari tahdzir (peringatan) dan ta’dib (pelajaran).
Kita ambil contoh, misalnya Imam Bukhari, Apakah ada yang tidak mengenal Imam Bukhari ini??? Namun ada beberapa ulama hadits meninggalkan Imam Bukhari dan tidak meriwayatkan dari beliau. Kenapa?? Karena beliau merinci antara orang yang mengatakan “al-Qur’an makhluk” -maka ia mubtadi’ sesat dan kafir menurut pendapat lainnya yang dipegang oleh sebagian ulama-, dan antara yang mengatakan “bacaan al-Qur’anku adalah makhluk.”
Imam Ahmad pernah mengatakan, “Barangsiapa yang mengatakan bahwa “lafazh (bacaan) al-Qur’an-ku adalah makhluk” maka ia termasuk golongan jahmiyah.”[16] Berdasarkan hal ini, orang-orang setelah zaman Imam Ahmad membuat suatu penilaian untuk tidak menerima periwayatan dari Imam Bukhari, karena beliau telah membuat suatu pernyataan yang sama dengan jahmiyah. Walaupun demikian, jahmiyah tidaklah mengatakan bahwa bacaan al-Qur’an adalah makhluk, namun mereka berpendapat bahwa al-Qur’an itu sendirilah yang bukan kalamullah namun makhluk Alloh.
Apakah pendapat kita terhadap ucapan Imam Bukhori yang membedakan antara orang yang mengatakan “bacaan al-Qur’anku adalah makhluk” dengan pendapat ulama hadits seperti Imam Ahmad yang mengatakan bahwa siapa yang mengatakan bacaan al-Qur’an makhluk maka ia adalah seorang jahmiy? Tidak mungkin kita mengatakan bahwa kedua pendapat di atas adalah benar, kecuali jika kita membuat suatu takwil yang shahih mengikuti dasar kaidah hukum.
Sebelum melanjutkan, saya percaya bahwa Anda akan membuat suatu perbedaan –sebagaimana diriku- terhadap orang yang mengatakan bahwa “al-Qur’an adalah makhluk” dengan orang yang mengatakan “bacaan al-Qur’an adalah makhluk”. Benar?
 

[13]. Syair ini seringkali digunakan menggambarkan orang yang berusaha melakukan suatu hal namun ia tidak tahu bagaimana caranya.
 
[14]. Syaikh Ali Hasan al-Halabi al-Atsari memiliki risalah yang menjelaskan tentang sikap Syaikh al-Albani terhadap Sayyid Quthb yang berjudul Haqqu Kalimati Imam al-Albani fi Sayyid Quthb wa naqdi Ahwaalihi wa Naqdli Aqwaalihi. Risalah ini ditulis untuk mengcounter buku yang berjudul Kalimatu Haqqi lil Muhaddits al-Albani fil Ustadz Sayyid Quthb yang disusun oleh Wa’il Ali al-Battiri dan ditaqdim oeh Syaikh Muhammad Syaqroh, Ahmad al-Manna’i dan DR. Sholah Khalidi. Di  dalam buku ini berisi pujian dan pembelaan terhadap Sayyid Quthb beserta persaksian dan pandangan sebagian ulama dan du’at terhadap Sayid Quthb diantaranya adalah DR. Salman al-‘Audah yang memberikan pujian kepada Fi Zhilaalil Qur’an. Syaikh Ali di dalam risalah ini meluruskan kesalahan-kesalahan buku ini dan membantah syubuhat yang dihembuskan oleh penulisnya. Syaikh Ali menukil kembali ucapan-ucapan Syaikh Albani yang benar secara obyektif dan jujur dan mengcounter nukilan-nukilan al-Battiri. Di antara nukilan-nukilan tersebut adalah :
  • Syaikh Albani rahimahullahu berkata : “Saya berkeyakinan bahwa orang ini (Sayyid Quthb) bukanlah seorang yang ‘alim”. (Kalimatul Haqqi hal. 42-43).
  • Beliau rahimahullahu berkata : “Orang ini (Sayyid Quthb) tidaklah lebih hanya dari seorang penulis, dia adalah seorang yang adib (ahli sastera) yang ulung. Namun dirinya bukanlah orang yang ‘alim oleh karena itu tidaklah aneh apabila keluar dari dirinya sesuatu, sesuatu dan sesuatu yang menyelisihi manhaj yang shahih.” (Kalimatul Haqqi hal. 43)
  • Beliau rahimahullahu berkata : “Kami telah mengatakan lebih dari sekali, bahwa Sayyid Quthb ini bukanlah orang yang ‘alim. Sesungguhnya dirinya adalah orang yang adib dan seorang penulis.” (Kalimatul Haqqi hal. 81) dst…
  • Beliau rahimahullahu juga berkata : “Di dalam buku-buku Sayyid Quthb yang terdahulu, banyak sekali kesalahan-kesalahan ilmiahnya, baik yang berkaitan dengan masalah aqidah maupun masalah ahkam.” (Kalimatul Haqqi hal. 43).
  • Syaikh Albani berkata tentang buku Sayyid Quthb, “Kitab al-‘Adalah al-Ijtima’iyyah tidak ada nilainya sama sekali secara mutlak…” (Kalimatul Haqqi hal. 61).
[15]. Dan pendapat Imam Abul Hasan al-Asy’ari setelah ruju’nya adalah sebagaimana yang tertuang di dalam kitabnya Al-Ibaanah ‘an Ushulid Diyaanah : “Pendapat yang kita berpendapat dengannya dan agama yang kita beragama dengannya adalah : kita berpegang dengan Kitabullah Azza wa Jalla dan dengan Sunnah Nabi kita Shallallahu 'alaihi wa Sallam, serta dengan apa yang diriwayatkan dari para sahabat, tabi’in dan para imam hadits. Kami berpegang dengan itu semuanya, dan dengan apa yang dikatakan oleh Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal, dan orang-orang yang menyelisihi ucapannya adalah orang yang sesat…
[16]. Imam Ahmad berkata : “Janganlah kamu bermajlis dengan orang yang mengatakan ‘lafazh (bacaanku) terhadap al-Qur’an adalah makhluk, dan janganlah kamu sholat di belakangnya karena ucapan ini termasuk ucapan Jahm.” (Thobaqot al-Hanabilah karya Abu Ya’la, Juz I/299; dinukil dari Aqo’id A`immatis Salaf  karya Fawwaz Ahmad Zamroli, hal. 44). Beliau juga berkata : “Barangsiapa yang mengatakan ‘lafazh (bacaanku) terhadap al-Qur’an adalah makhluk maka ia kafir, dimintai taubatnya dan apabila ia bertaubat (maka diampuni) dan apabila tidak bertaubat maka ia dibunuh” (Thobaqot : I/328; dinukil dari Aqoi`d hal. 45).
 

HAKIKAT BID’AH & KUFUR
Tanya Jawab Bersama :
MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI RAHIMAHULLAHU

Kunjungi juga:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

8 Jenis Bahan Kain Untuk Membuat xx1

Jaket yakni pakaian luar yang panjang umumnya batas pinggang atau pinggul, kemaslahatannya untuk menahan angin dan menghangatkan jasad demi keadaan udara dingin. Model Jakcet sepanjang lanang dan wanita rata-rata berselisih, pertama dari preferensi warna, rincih dan tatanannya.Jakcet yaitu busana luar yang panjang lazimnya sempadan pinggang atau pinggul, kemaslahatannya selama menahan angin dan menghangatkan awak detik cuaca dingin. Model Jakcet bakal lanang dan wanita kebanyakan berparak, pertama dari sortiran warna, rincih dan romannya. Hampir sekalian Jacket menyedot bukaan per resleting atau kancing pada etape hadapan yang tersemat dari leher sampai ujung bawahnya. tetapi, ada sebanyak Jaket agak yang tidak ada bukaan pada rangup pendahuluannya. Selain modelnya, ordo incaran kain yang dipakai menurut pembuatan Jakcet juga beraneka bersepakat. Mulai dari alamat Jacket yang tipis dan tebal, ada jua yang anti air dan angin, hingga pelajaran Jacket dari kulit alami. Tapi tidak sekalian...

8 Jenis Bahan Kain Untuk Membuat jaket couple abu abu

Jakcet merupakan pakaian luar yang panjang biasanya santak pinggang atau pinggul, kemaslahatannya demi menahan angin dan menghangatkan jasad era situasi dingin. Model Jaket menurut adam dan wanita lazimnya bersalah, lebih-lebih dari preferensi warna, tipe dan formasinya.Jaket sama dengan seragam luar yang panjang rata-rata sempadan pinggang atau pinggul, labanya untuk menahan angin dan menghangatkan rangka jam situasi dingin. Model Jacket demi laki-laki dan wanita umumnya berjarak, lebih-lebih dari seleksian warna, sempalan dan sikapnya. Hampir seluruhnya Jacket memerlukan bukaan serta resleting atau kancing pada komponen front yang terpatok dari leher had ujung bawahnya. tetapi, ada separo Jacket terus yang tidak ada bukaan pada sobekan dadanya. Selain modelnya, kualitas selumbar kain yang dipakai mendapatkan pembuatan Jaket terus beraneka warna. Mulai dari bukti Jakcet yang tipis dan tebal, ada serta yang anti air dan angin, hingga fakta Jakcet dari kulit alami. Tapi tidak seluruhnya...

Hai Rekan-Rekan InilahPrinsip Memakai Kain Ihram bagi Lelaki dan Wanita

Ihram merupakan letak seseorang yang sehabis beniat bakal menjalankan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang memenuhi ihram disebut serta kata tunggal "muhrim" dan konvensional "muhrimun". bahan jamaah haji dan umrah wajar mengimplementasikannya sebelum di miqat dan diakhiri oleh tahallul. Baca juga: travel umroh jakarta selatan costum ihram yang digunakan yakni setelan ceria yang kagak boleh dijahit (bagi laki-laki) dan disunnahkan bercorak putih. sama mengenakan costum ihram ini bermakna mengenali dimulainya ibadah haji atau umrah semenjak dari miqatnya. Berikut langgam mencantumkan costum ihram: BAGI laki-laki: baju ihram tenang laki-laki terdiri dari dua eksemplar kain, satu rim membelit torso dari pinggang tenggat di kaki (gunung) lutut dan sehelai masih diselempangkan sejak dari bahu kiri ke pendek ketiak kanan. Selengkapnya pandai dilihat puas gambar: 1.Pilihlah satu helai kain yang bertambah panjang akan dipakai di biro kecil perserikatan 2.Bentangkan stat...