Langsung ke konten utama

Fatwa tentang Taqlied dari Rival NU

Untuk melengkapi perbendaharaan, perlu dikemukakan fatwa Ulama Persis, Ahmad Hassan yang bangkit sejak 1920 atas gugahan da’i Pakih Hasyim (murid  Kiyai Haji Rasul Minangkabau) di Surabaya yang menyebarkan pembaharuan lewat Al-Irsyad. Berikut ini Fatwa A Hassan mengenai Taqlied ketika ditanya orang sebagai berikut:

   Soal: Bolehkah kita percaya kepada ‘ulama dan bolehkah kita taqlied kepada mereka?
   Jawab: Dua pertanyaan itu, maksudnya sama saja, yaitu dalam urusan agama, bolehkah kita berpegang kepada ‘ulama dengan tidak ada keterangan dari Allah dan Rasul-Nya?
   Buat menggampangkan soal-jawab di dalam hal yang tersebut itu, perlu kita tau dahulu arti ijtihad ( اجتهاد ), ittiba’ ( اتباع ) , dan taqlied ( تقليد           ( . Begitu juga perkataan Mujtahid (مجتهد ), Muttabi’  (متبع ), dan Muqallid (مقلد ).
   Ijtihad itu, artinya yang asal, ialah bersungguh sungguh. Dan artinya yang dipakai ulama, ialah bersungguh-sungguh memeriksa dan memahami dalam-dalam akan keterangan dari Al-Qur’an dan Al-Hadits, hingga buat pertanyaan yang sulit-sulit dan buat kejadian-kejadian yang luar biasa itu, bisa mereka dapatkan hukumnya dari Al-Qur’an dan Al-Hadits atas jalan faham dengan susah payah atau jalan qiyas.

   Orang bekerja semacam yang tersebut itu, dinamakan Mujtahid.
   Orang yang jadi Mujtahid itu, tentulah perlu mengetahui bahasa ‘Arab sekedar cukup buat mengerti keterangan-keterangan itu dengan jelas, sebagaimana ia mengerti bahasanya sendiri, kalau ia bukan orang ‘Arab.

   Ijtihad itu perlu sangat di dalam hal keduniaan, yaitu umpamanya ada satu kejadian yang baru, sedang di Al-Qur’an atau di Al-Hadits tidak tersebut terang hukumnya tentang hal itu, maka di waktu itu, perlu hakim, atau ketua Islam, berijtihad dan diqiyaskan hal itu dengan hukum-hukum Islam yang sudah ada tersebut terang di Al-Qur’an atau Al-Hadits, dengan beberapa sebab, yaitu seperti zakat dari barang-barang makanan dari hasil bumi umpamanya.

   Di dalam Islam ada tersebut, wajib kita keluarkan zakat dari gandum, dan zakat itu buat orang miskin, dan urusan umum dan lainnya. Tetapi sekarang di sini tidak ada gandum hanya ada padi, sedang orang-orang miskin dan keperluan umum tetap ada. 

   Maka di sini baru boleh diqiyaskan, karena ada keperluan dan ada jalan dan sebab buat diqiyaskan.
   Di negeri Arab dikeluarkan zakat dari makanan negeri yang umum, yaitu gandum, lantas diberikan kepada orang miskin, maka di sini juga diambil zakat dari makanan negeri yang umum, yaitu beras atau sagu atau lainnya, lantas diberikan kepada orang miskin. 

   Maka qiyas itu berlaku atas padi atau beras atau sagu tadi, ialah karena barang-barang itu jadi makanan umum di sini, sebagaimana gandum jadi makanan umum di sana.
   Orang yang Mujtahid, memang dipuji oleh agama, bahkan boleh dibilang diwajibkan ijtihad atas orang yang bisa.

   Ittiba’ artinya yang asal, ialah menurut. Dan arti yang dipakai oleh ulama, yaitu menurut apa-apa perintah, larangan dan perbuatan Rasul, dan perbuatan sahabat-sahabatnya, maupun ia dapat perintah, larangan, dan perbuatan itu dari membaca sendiri ataupun ia dapat karena bertanya kepada ulama, bukan bertanya fikiran ulama.

   Orang yang menurut seperti yang tersebut itu dinamakan Muttabi’ .
   Muttabi’ itu tidak perlu tahu bahasa Arab karena keperluannya hanya untuk mengerti sesuatu hukum yang biasa buat beramal, bukan untuk memeriksa dalam-dalam buat qiyas mengqiyas, memberi fatwa dan sebagainya. 

   Kewajiban umat Islam di dalam hal berpegang kepada agama itu, hanya atas dua jalan, yaitu berijtihad atau ber-ittiba’, tidak lain. 

   Di antara sahabat-sahabat Nabi tidak berapa banyak Mujtahid, tetapi selain dari Mujtahid itu, semuanya muttabi’, tidak ada seorang pun sahabat Nabi yang muqollid, karena kalau mereka tidak tahu sesuatu hukum, lantas mereka bertanya kepada Nabi sendiri atau kepada sahabat-sahabt Nabi, bagimana perintah Nabi di perkara itu.
  Orang yang iitiba’ itu kalau berjumpa dua keterangan yang berlawanan, maka pada masa itu, wajib ia periksa betul-betul mana yang kuat.

   Umpamanya ada orang yang berkata, bahwa ada hadist mengatakan, membaca Al-Fatihah di belakang imam itu wajib dan ada lain orang alim pula berkata, bahwa ada hadits mengatakan tidak boleh membaca Al-Fatihah di belakang Imam, maka pada masa itu, si muttabi’ wajib memeriksa mana yang lebih kuat keterangannya, karena di antara dua hadits itu, tentu ada yang lemah.
   Jangan ia berkata: Saya tak bisa periksa, karena saya bukan orang alim.

   Kalau mau, semua bisa!
   Ingatlah, kalau ada tersiar khabar tentang terbit uang palsu, maka pada masa itu, masing-masing yang mempunyai uang memeriksa dengan sungguh-sungguh hingga bisa ia kenal antara yang palsu dengan yang tidak palsu.

   Mengapakah tidak ia berkata: Saya tak tahu memeriksa uang palsu, karena saya bukan orang bank?
   Mengapakah di perkara akherat saja orang-orang suka berkata: Saya tak bisa? 

   Taqlied  artinya yang asal, ialah meniru; dan artinya yang digunakan oleh ahli agama, yaitu menurut perkataan atau perbuatan seseorang di dalam hal agama. Dengan tidak mengetahui keterangan dari Al-Qur’an atau Al-Hadits di tentang itu. Orang yang menurut orang lain seperti yang tersebut itu, dinamakan Muqollid. 

   Taqlied itu dilarang oleh agama. Firman Allah:
  لا تقف ما ليس لك به علم.
 Artinya: “Janganlah engkau turut apa yang engkau tidak tahu.” (QS Bani Israil: 36).
Dan Firman Allah:
فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون. 
Artinya: “Tanyalah kepada ahli Al-Qur’an, kalau kamu tidak tahu.” (QS An-Nahl: 43).
   Bertanya kepada ahli Al-Qur’an itu, tentulah dari hal Al-Qur’an, bukan dari hal fikirannya.
   Bukan Allah saja melarang orang-orang bertaqlied, tetapi imam-imam yang mereka taqliedi itu sendiri melarang keras orang-orang bertaqlied kepada mereka.

          Imam Hanafi melarang orang bertaqlied kepadanya. Begitu juga sahabatnya yang bernama Abu Yusuf. Begitu juga imam-imam Maliki, Syafi’ie, dan teristimewa pula Imam Hanbali, ia berkata, “ Janganlah kamu taqlied kepadaku,  dan jangan kepada Malik, dan jangan kepada Syafi’ie, tetapi ambillah agama kamu dari mana mereka itu ambil.”

   Heran, kita memikirkan orang-orang kita sekarang! Mereka mengaku bertaqlied kepada imam-imam, padahal Allah, Rasul-Nya, dan imam-imam yang mereka taqliedi sendiri melarang mereka bertaqlied.

   Kalau kita tidak mau turut Allah dan Rasul, dan tidak mau turut perkataan imam-imam yang setuju dengan perkataan Allah dan Rasul, patutkah kita bergelar orang Islam?    

   Orang-orang kita di sini, mengaku menurut Imam Syafi’ie maka cobalah mereka dan guru-guru mereka yang alim unjukkan satu perkataan Imam Syafi’ie tentang membenarkan orang bertaqlied. Tukang-tukang taqlied yang sudah kehabisan alasan, sering berkata bahwa kami tidak bisa faham Al-Qur’an dan Al-Hadits lantaran payahnya, oleh sebab itu, kami turut-turut imam saja. Perkataan itu dusta belaka. Sebenarnya Al-Qur’an dan Al-Hadits tidak lebih payah daripada kitab Imam-imam, bahkan Al-Qur’an dan Hadits bisa difaham dengan lebih gampang, karena ada banyak penerangan-penerangannya yang dibikin oleh orang-orang dahulu. Dengan sedikit keterangan itu saja, bisalah difaham, bahwa orang Islam yang bisa ijtihad itu wajib ijtihad, kalau perlu; dan yang lain-lain daripada itu wajib ittiba’. Adapun taqlid itu tidak halal sama sekali.


Bila Kiyai Menjadi Tuhan
Membedah Faham Keagamaan NU & Islam Tradisional
Oleh : Hartono Ahmad Jaiz

Kunjungi juga:


Komentar

Postingan populer dari blog ini

8 Jenis Bahan Kain Untuk Membuat xx1

Jaket yakni pakaian luar yang panjang umumnya batas pinggang atau pinggul, kemaslahatannya untuk menahan angin dan menghangatkan jasad demi keadaan udara dingin. Model Jakcet sepanjang lanang dan wanita rata-rata berselisih, pertama dari preferensi warna, rincih dan tatanannya.Jakcet yaitu busana luar yang panjang lazimnya sempadan pinggang atau pinggul, kemaslahatannya selama menahan angin dan menghangatkan awak detik cuaca dingin. Model Jakcet bakal lanang dan wanita kebanyakan berparak, pertama dari sortiran warna, rincih dan romannya. Hampir sekalian Jacket menyedot bukaan per resleting atau kancing pada etape hadapan yang tersemat dari leher sampai ujung bawahnya. tetapi, ada sebanyak Jaket agak yang tidak ada bukaan pada rangup pendahuluannya. Selain modelnya, ordo incaran kain yang dipakai menurut pembuatan Jakcet juga beraneka bersepakat. Mulai dari alamat Jacket yang tipis dan tebal, ada jua yang anti air dan angin, hingga pelajaran Jacket dari kulit alami. Tapi tidak sekalian...

8 Jenis Bahan Kain Untuk Membuat jaket couple abu abu

Jakcet merupakan pakaian luar yang panjang biasanya santak pinggang atau pinggul, kemaslahatannya demi menahan angin dan menghangatkan jasad era situasi dingin. Model Jaket menurut adam dan wanita lazimnya bersalah, lebih-lebih dari preferensi warna, tipe dan formasinya.Jaket sama dengan seragam luar yang panjang rata-rata sempadan pinggang atau pinggul, labanya untuk menahan angin dan menghangatkan rangka jam situasi dingin. Model Jacket demi laki-laki dan wanita umumnya berjarak, lebih-lebih dari seleksian warna, sempalan dan sikapnya. Hampir seluruhnya Jacket memerlukan bukaan serta resleting atau kancing pada komponen front yang terpatok dari leher had ujung bawahnya. tetapi, ada separo Jacket terus yang tidak ada bukaan pada sobekan dadanya. Selain modelnya, kualitas selumbar kain yang dipakai mendapatkan pembuatan Jaket terus beraneka warna. Mulai dari bukti Jakcet yang tipis dan tebal, ada serta yang anti air dan angin, hingga fakta Jakcet dari kulit alami. Tapi tidak seluruhnya...

Hai Rekan-Rekan InilahPrinsip Memakai Kain Ihram bagi Lelaki dan Wanita

Ihram merupakan letak seseorang yang sehabis beniat bakal menjalankan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang memenuhi ihram disebut serta kata tunggal "muhrim" dan konvensional "muhrimun". bahan jamaah haji dan umrah wajar mengimplementasikannya sebelum di miqat dan diakhiri oleh tahallul. Baca juga: travel umroh jakarta selatan costum ihram yang digunakan yakni setelan ceria yang kagak boleh dijahit (bagi laki-laki) dan disunnahkan bercorak putih. sama mengenakan costum ihram ini bermakna mengenali dimulainya ibadah haji atau umrah semenjak dari miqatnya. Berikut langgam mencantumkan costum ihram: BAGI laki-laki: baju ihram tenang laki-laki terdiri dari dua eksemplar kain, satu rim membelit torso dari pinggang tenggat di kaki (gunung) lutut dan sehelai masih diselempangkan sejak dari bahu kiri ke pendek ketiak kanan. Selengkapnya pandai dilihat puas gambar: 1.Pilihlah satu helai kain yang bertambah panjang akan dipakai di biro kecil perserikatan 2.Bentangkan stat...