Ihram yaitu sifat seseorang yang selesei beniat buat mengaci-acikan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang mengandaikan ihram disebut lewat terma tunggal "muhrim" dan mengistiadatkan, "muhrimun". kandidat jamaah haji dan umrah wajib melancarkannya sebelum di miqat dan diakhiri memakai tahallul.
Baca juga: travel umroh jakarta terbaik
stelan ihram yang digunakan yakni setelan kalis yang enggak boleh dijahit (bagi laki-laki) dan disunnahkan berona putih. dengan mengenakan setelan ihram ini bermakna menandai dimulainya ibadah haji atau umrah per dari miqatnya. selanjutnya tata cara mengikuti stelan ihram:
BAGI putra:
setelan ihram lega laki-laki terdiri dari dua carik kain, satu rim mencerut jasmani dari pinggang hingga di rendah lutut dan sehelai lagi diselempangkan mulai dari bahu kiri ke kaki (gunung) ketiak kanan.
Selengkapnya larat dilihat di gambar:
1.Pilihlah satu helai kain yang makin panjang bagi dipakai di distribusi kecil senat
2.Bentangkan jabatan kedua kaki, arkian sarungkan kain ke persatuan.
3.kuasa kanan dibentangkan sembari menggenggam dua punca kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di kolong ketiak kanan perlu menahan lipatan kain.
4.puncak kain ihram yang disatukan ditarik ke kompas kiri, sedangkan tangan kanan bergantian mengekang lipatan di kaki (gunung) ketiak.
5.tampuk kain ihram yang disatukan dilipat ke jeluk sehingga bukan kelihatan dari depan dan menonjol rapi. Dilipat ke depan pun sahaja bukan apa-apa, namun kurang teliti.
6.Lipatan kain digulung kerendah bak menyingsingkan kain menengahi menurut sholat agar cepat, sehingga timbul seolah-olah memasang memotong. perlu jaga-jaga agar tak melorot sebaiknya mengonsumsi sabuk. Sabuk berjahit tak dilarang menjelang dipakai oleh sabuk bukanlah costum namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan kuota aurat setelah tertutup semua. Aurat laki-laki yakni dari pusar tumpu ke lutut. Sehingga kain ihram ini wajar membayar dari atas pusar hingga ke betis.
7.sentak kain satunya lagi kepada diselempangkan di jatah atas tubuh atas cara: selipkan punca kain ihram sebelah kiri ala lilitan kain ihram di pinggang sebagian kanan, selendangkan punca kanannya perlu menudungi afdeling atas organisasi. gaya ihram sepantun ini digunakan menjelang sholat dan sa’i.
8.demi melaksanakan thawaf umrah atau qudum (thawaf selagi tiba di Makkah), posisikan kain ihram afdeling atas sambil cara diselempangkan di dasar ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut per idhthibaa’.
Baca juga: travel umroh
menjelang jamaah laki-laki perlu memperhatikan beberapa hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan selama jilid kaki (gunung) usahakan kian tebal dan makin jauh dari kain yang digunakan sepanjang penggalan atas.
2. Sebelum mengonsumsi stelan ihram jamaah patut efektif besar / junub diniatkan menurut berihram.
3. Jangan terselap mengiringi baju tatkala berkat hal ini dilarang menjumpai laki – laik saat mengendarai seragam ihram.
4. saat mencantumkan seragam ihram, situs kedua kaki sepantasnya dibentangkan tak amat lebar dan masih memendam aurat. akan tingkatan persona kira – kira semu kian bidang dari karpet bahu
5. selayaknya memegang baju ihram meniti pusar sepanjang laki – laki, karena pusar merupakan pematang aurat laki – laki. Jangan cukup pusar kelihatan. Sedangkan bakal bintalak dasar yakni lutut namun tak memayungi mata kaki. standar idealnya merupakan di sehubungan pusar tamat betis.
6. Diperbolehkan mengaryakan sabuk sepanjang mengeratkan balutan kain belahan dasar.
7. jam thawaf, bahu searah kanan wajib dibuka. Yang sebelumnya divisi atas menomboki kedua bahu, diselempangkan di kaki (gunung) ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. patut diingat bahwa bahu kanan sahaja dibuka saat thawaf, kagak dibuka kekal batas hidup. Namun, tatkala sholat sebaiknya kedua bahu mudik ditutupi seragam ihram. Seperti lega gambar di dasar:
Baca juga: seo kursus
BAGI PEREMPUAN
stelan ihram bagi orang belakang selaras saja layaknya ketika mendayagunakan mukenah. Disunahkan bagi memakai seragam berwarna putih dan sakti serta berwudhu sebelum melingkarkan ihram. pakaian ihram bagi wanita patut menomboki serata aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi batas dagu, dari tepi telinga kanan takat telinga kiri) dan tapak tangan tangan. kala ihram, awewe tak dilarang secara bulat-bulat mencantumkan ujung epilog kunci tangan dan wajah, yang dilarang ialah menutupinya lewat cadar bersama sarung tangan. Diperbolehkan mengindahkan kaos kaki dan sepatu bakal aparat haji, atas kaki dayang ialah aurat. Lengan baju mesti selama-lamanya pergelangan tangan, jika naik kaos kaki sepatu semestinya tiada bertumit dan terbuat dari karet. kepada menggantikan cadar, hawa dapat memakai kerudungnya kepada mencukupi wajahnya.
LARANGAN IHRAM
mengenai tegah ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, bahwa hendaklah baginya menutup fidyah, puasa, atau mengagihkan makan. Yang dilarang bagi orang yang berihram adalah dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. menggilas rambut dari seantero perhimpunan (sesuai rambut kepala, bulu ketiak, rambut genitalia, kumis dan jenggot).
2. Menggunting kuku.
3. mengunci kepala dan menghentikan wajah bagi orang belakang kecuali jika lewat pria yang bukan mahrom di hadapannya.
4. menipu pakaian berjahit yang meterlihatkan aliran lekuk tubuh bagi pria bak pakaian, celana dan sepatu.
5. memerlukan harum-haruman.
6. gelagapan sato darat yang halal dimakan. Yang tak terbabit bermutu larangan yaitu: (1) satwa ternak (seolah-olah kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tangkapan di air, (3) binatang yang haram dimakan (seakan-akan satwa buas, fauna yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) sato yang diperintahkan akan dibunuh (seakan-akan kalajengking, tikus dan anjing), (5) sato yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. melaksanakan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (sambungan intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya sekadar ibadah terkandung wajib disempurnakan dan pemainnya wajib menjagal seekor unta demi dibagikan untuk orang miskin di tanah suci. Apabila tiada mampu, maka ia wajib berpuasa selagi sepuluh hari, tiga hari puas masa haji dan tujuh hari ketika berakhir kembali ke negerinya. Jika dilakukan sesehabis tahallul awwal, maka ibadah hajinya enggak batal. Hanya juga ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melaksanakan thowaf ifadhoh lagi karena ia sudah membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib menggorok seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib menjagal seekor unta. Jika bukan keluar mani, maka wajib menggorok seekor kambing. Hajinya bukanlah batal bernas dua bentuk tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pemgiliran larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang enggak ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah sambil seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya kagak sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu binatang darat. Caranya yakni ia memotong binatang yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (dan harga semisal sato tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin bersama-sama satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai melalui jumlah mud makanan yang harus ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya yakni memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] merebahkan membantai seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melaksanakan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita sama dengan lir putra pada hal larangan-larangan saat ihram kecuali lombong beberapa udara: (1) mengenakan baju berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama tak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menghentikan kepala, (3) bukan menangkup wajah kecuali jika terdapat putra non mahram.
3. Orang yang berihram maupun tak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa dengan memburu dabat, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh satwa buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun tiada ada fidyah jika melanggar hal itu.
Referensi: http://www.bbc.co.uk/religion/religions/islam/practices/hajj_1.shtml
Komentar
Posting Komentar