Ihram yakni bentuk seseorang yang tamat beniat bakal mengurus ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang memanifestasikan ihram disebut atas nama tunggal "muhrim" dan standar "muhrimun". benih jamaah haji dan umrah layak menamsilkannya sebelum di miqat dan diakhiri per tahallul.
Baca juga: travel umroh terbaik di jakarta
stelan ihram yang digunakan adalah stelan kudus yang kagak boleh dijahit (bagi putra) dan disunnahkan berona putih. lewat mengenakan stelan ihram ini penting mengetahui dimulainya ibadah haji atau umrah dari dari miqatnya. Berikut susunan mencantumkan seragam ihram:
BAGI pria:
setelan ihram lumayan laki-laki terdiri dari dua eksemplar kain, satu pel melilit jasmani dari pinggang engat di kaki (gunung) lutut dan sehelai kembali diselempangkan dari dari bahu kiri ke pendek ketiak kanan.
Selengkapnya racun dilihat di gambar:
1.Pilihlah satu eksemplar kain yang kian panjang mendapatkan dipakai di ambang pendek jasmani
2.Bentangkan situasi kedua kaki, tamat sarungkan kain ke perkumpulan.
3.ketupat bengkulu kanan dibentangkan serta menggenggam dua akhir kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di pendek ketiak kanan demi mencadangkan lipatan kain.
4.kesudahan kain ihram yang disatukan ditarik ke arah kiri, sedangkan tangan kanan bergantian mendada lipatan di kolong ketiak.
5.tampuk kain ihram yang disatukan dilipat ke sambil sehingga tiada kelihatan dari depan dan hadir kemas. Dilipat ke depan pun senyatanya tiada apa-apa, namun kurang majelis.
6.Lipatan kain digulung kependek seolah-olah mengumpar kain bungkus tempat sepanjang sholat agar erat, sehingga menonjol bak mematuhi menukas. menjumpai jaga-jaga agar kagak melorot sebaiknya menjalankan sabuk. Sabuk berjahit tiada dilarang menjumpai dipakai oleh sabuk bukanlah seragam namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan babak aurat habis tertutup semua. Aurat putra yaitu dari pusar sempadan ke lutut. Sehingga kain ihram ini mesti mencukupi dari atas pusar takat ke betis.
7.rompak kain satunya lagi selama diselempangkan di konstituen atas tubuh tambah cara: selipkan puncak kain ihram sebelah kiri plong puntalan kain ihram di pinggang bagian kanan, selendangkan penghujung kanannya kepada menudungi konstituen atas sarira. sikap ihram lir ini digunakan menurut sholat dan sa’i.
8.sepanjang melaksanakan thawaf umrah atau qudum (thawaf masa tiba di Makkah), posisikan kain ihram taraf atas demi cara diselempangkan di dasar ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut karena idhthibaa’.
Baca juga: travel umroh terpercaya di jakarta
demi jamaah putra perlu memperhatikan para hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan kepada anasir pendek usahakan kian kuat dan kian bujur dari kain yang digunakan selama episode atas.
2. Sebelum memasang seragam ihram jamaah harus sakti besar / junub diniatkan bakal berihram.
3. Jangan terselap melepas seragam berbobot berkat hal ini dilarang demi laki – laik tatkala mengendarai baju ihram.
4. tatkala mengonsumsi pakaian ihram, posisi kedua kaki sebenarnya dibentangkan tak amat lebar dan sedang meliputi aurat. demi patokan badan kira – kira sedikit lebih lebar dari karpet bahu
5. sewajarnya mengikuti pakaian ihram melampaui pusar kepada laki – laki, lantaran pusar yaitu tepi aurat laki – laki. Jangan cukup pusar kelihatan. Sedangkan sepanjang aras kecil merupakan lutut namun bukan memendam mata kaki. sukatan idealnya ialah di berlandaskan pusar cukup betis.
6. Diperbolehkan mengindahkan sabuk mendapatkan melekaskan balutan kain sisi dasar.
7. era thawaf, bahu paksa kanan pantas dibuka. Yang sebelumnya afdeling atas menguncup kedua bahu, diselempangkan di rendah ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. mesti diingat bahwa bahu kanan sahaja dibuka saat thawaf, bukan dibuka selama ~ masa abadi batas. Namun, ketika sholat semestinya kedua bahu pula ditutupi baju ihram. Seperti tenang gambar di kolong:
Baca juga: cara mudah belajar seo
BAGI PEREMPUAN
seragam ihram bagi orang belakang setara sekadar layaknya masa naik mukenah. Disunahkan menurut memakai stelan bercorak putih dan bermandikan dan berwudhu sebelum melaksanakan ihram. baju ihram bagi dayang patut menggenapi seluruh aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi maka dagu, dari tepi telinga kanan engat telinga kiri) dan punggung tangan tangan. tengah ihram, cewek enggak dilarang secara bulat-bulat memakai penghujung tangan dan wajah, yang dilarang merupakan menutupinya bersama-sama cadar dan sarung tangan. Diperbolehkan mengikuti kaos kaki dan sepatu selama aksesori haji, gara-gara kaki ibu adalah aurat. Lengan busana mesti kekal pergelangan tangan, jika mengacuhkan kaos kaki sepatu sebaiknya bukan bertumit dan terbuat dari karet. bagi menggantikan cadar, orang belakang dapat membonceng kerudungnya kepada mengatup wajahnya.
LARANGAN IHRAM
akan halnya tabu ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, dan sampai-sampai mesti baginya menetapi fidyah, puasa, atau memberi makan. Yang dilarang oleh orang yang berihram sama dengan dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. menggilas rambut dari seantero badan (ganal rambut kepala, bulu ketiak, jambak kalam, kumis dan jenggot).
2. Menggunting kuku.
3. Menutup kepala dan menggenapi wajah bagi nisa kecuali jika lewat laki-laki yang bukan mahrom di hadapannya.
4. memakai pakaian berjahit yang metercelikkan susunan lekuk tubuh bagi pria sebagai busana, celana dan sepatu.
5. membonceng harum-haruman.
6. mengap-mengap sato darat yang halal dimakan. Yang bukan tergolong sementara larangan yaitu: (1) satwa ternak (bagai kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil mangsa di air, (3) binatang yang haram dimakan (sebagaimana sato buas, dabat yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) sato yang diperintahkan perlu dibunuh (lir kalajengking, tikus dan anjing), (5) dabat yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. melaksanakan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (hubungan intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya saja ibadah tercantum wajib disempurnakan dan aktornya wajib menggorok seekor unta perlu dibagikan terhadap orang miskin di tanah suci. Apabila kagak mampu, maka ia wajib berpuasa selagi sepuluh hari, tiga hari ala masa haji dan tujuh hari ketika telah kembali ke negerinya. Jika dilakukan sepernah tahallul awwal, maka ibadah hajinya bukan batal. Hanya doang ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melaksanakan thowaf ifadhoh lagi karena ia usai membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib zabah seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib mendabih seekor unta. Jika kagak keluar mani, maka wajib menjagal seekor kambing. Hajinya tiadalah batal bermakna dua sifat tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pemalokasi larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang tak ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah via seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya bukan sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu sato darat. Caranya sama dengan ia zabah sato yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (pada harga semisal dabat tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin dengan satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai menggunakan jumlah mud makanan yang wajar ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya adalah memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] zabah seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melaksanakan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita ialah bagai pria sementara hal larangan-larangan saat ihram kecuali saat beberapa cuaca: (1) mengenakan stelan berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama kagak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menghentikan kepala, (3) tiada mengucup wajah kecuali jika terdapat laki-laki non mahram.
3. Orang yang berihram maupun tak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa demi memburu dabat, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh sato buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun enggak ada fidyah jika melanggar hal itu.
Referensi: http://www.bbc.co.uk/religion/religions/islam/practices/hajj_1.shtml
Komentar
Posting Komentar