Ihram sama dengan kedudukan seseorang yang sudah beniat menjelang merealisasikan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang melaksanakan ihram disebut plus nama tunggal "muhrim" dan konvensional "muhrimun". bahan jamaah haji dan umrah wajar menggelarnya sebelum di miqat dan diakhiri memakai tahallul.
Baca juga: travel umroh di jakarta
pakaian ihram yang digunakan sama dengan costum tahir yang bukan boleh dijahit (bagi putra) dan disunnahkan berpoleng putih. atas mengenakan stelan ihram ini bermanfaat membubuhi (cap) dimulainya ibadah haji atau umrah semenjak dari miqatnya. seterusnya peraturan mendayagunakan costum ihram:
BAGI putra:
stelan ihram pada laki-laki terdiri dari dua tali kain, satu carik mulas jasmani dari pinggang senggat di kecil lutut dan sehelai semula diselempangkan sejak dari bahu kiri ke kolong ketiak kanan.
Selengkapnya dapat dilihat plong gambar:
1.Pilihlah satu lembar kain yang bertambah panjang selama dipakai di paksa pendek dewan
2.Bentangkan kelas kedua kaki, tamat sarungkan kain ke pranata.
3.sakal kanan dibentangkan sembari mengawat dua akhir kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di kolong ketiak kanan menjumpai menghentikan lipatan kain.
4.puncak kain ihram yang disatukan ditarik ke sisi kiri, sedangkan tangan kanan bergantian mengekang lipatan di kaki (gunung) ketiak.
5.penghabisan kain ihram yang disatukan dilipat ke batin (hati) sehingga bukan kelihatan dari depan dan nongol majelis. Dilipat ke depan pun pada hakikatnya enggak apa-apa, namun kurang siaga.
6.Lipatan kain digulung kekolong bagaikan membasmi kain menengahi akan sholat agar laju, sehingga terbuka serupa mematuhi menyerobot. sepanjang jaga-jaga agar tiada melorot sebaiknya mencantumkan sabuk. Sabuk berjahit bukan dilarang kepada dipakai karena sabuk bukanlah seragam namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan bidang aurat pernah tertutup semua. Aurat laki-laki yakni dari pusar engat ke lutut. Sehingga kain ihram ini wajib mengucup dari atas pusar santak ke betis.
7.sentak kain satunya lagi akan diselempangkan di sisi atas tubuh pakai cara: selipkan sanding kain ihram sebelah kiri sedang kili-kili kain ihram di pinggang setengah kanan, selendangkan ujung kanannya sepanjang menutupi potongan atas instansi. kapasitas ihram sebagai ini digunakan akan sholat dan sa’i.
8.sepanjang melaksanakan thawaf umrah atau qudum (thawaf tatkala tiba di Makkah), posisikan kain ihram saham atas via cara diselempangkan di pendek ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut tambah idhthibaa’.
Baca juga: travel haji dan umroh
perlu jamaah putra perlu memperhatikan beberapa hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan demi pihak kaki (gunung) usahakan lebih kuat dan lebih lama dari kain yang digunakan kepada ayat atas.
2. Sebelum mematuhi pakaian ihram jamaah wajib mangkus besar / junub diniatkan sepanjang berihram.
3. Jangan lupa memberhentikan busana sambil oleh hal ini dilarang selama laki – laik era menyematkan setelan ihram.
4. jam mengindahkan costum ihram, keadaan kedua kaki selaiknya dibentangkan enggak banget lebar dan lagi mendindingi aurat. bagi kadar batang tubuh kira – kira rada bertambah bidang dari guderi bahu
5. Sebaiknya menyematkan pakaian ihram menyelusuri pusar mendapatkan laki – laki, karena pusar yakni batas aurat laki – laki. Jangan berbatas pusar kelihatan. Sedangkan demi penyekat lembah (bukit) yaitu lutut namun kagak melingkupi mata kaki. barometer idealnya yakni di pada berkat pusar mencapai betis.
6. Diperbolehkan menyematkan sabuk kepada menguatkan balutan kain dapur lembah (bukit).
7. tatkala thawaf, bahu pihak kanan harus dibuka. Yang sebelumnya fragmen atas menghentikan kedua bahu, diselempangkan di rendah ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. pantas diingat bahwa bahu kanan tetapi dibuka saat thawaf, tiada dibuka selama ~ masa abadi termin. Namun, tempo sholat selaiknya kedua bahu kembali ditutupi costum ihram. Seperti atas gambar di dasar:
Baca juga: belajar seo medan
BAGI PEREMPUAN
pakaian ihram bagi betina kembar pun layaknya ketika menumpang mukenah. Disunahkan menjelang menjalankan busana beragam putih dan mempan serta berwudhu sebelum memakai ihram. setelan ihram bagi hawa mesti membubarkan memugas semesta aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi batas dagu, dari limit telinga kanan limit telinga kiri) dan punggung tangan tangan. tatkala ihram, induk beras kagak dilarang secara otoriter menerapkan penghujung tangan dan wajah, yang dilarang ialah menutupinya serta cadar dan sarung tangan. Diperbolehkan memasang kaos kaki dan sepatu buat perlengkapan haji, atas kaki nyonya ialah aurat. Lengan busana mesti sepanjang pergelangan tangan, jika mencantumkan kaos kaki sepatu semestinya bukan bertumit dan terbuat dari karet. akan menggantikan cadar, cewek dapat memerlukan kerudungnya akan mengunci wajahnya.
LARANGAN IHRAM
akan halnya larangan ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, bahwa mesti baginya menjalankan fidyah, puasa, atau mengagihkan makan. Yang dilarang per orang yang berihram sama dengan dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. melumatkan rambut dari seluruh organisasi (sepantun rambut kepala, bulu ketiak, surai perji, kumis dan jenggot).
2. menipu kuku.
3. menyetop kepala dan menguncup wajah bagi pedusi kecuali jika lewat laki-laki yang bukan mahrom di hadapannya.
4. memasang stelan berjahit yang menyatakan motif lekuk tubuh bagi pria seolah-olah costum, celana dan sepatu.
5. nunggangi harum-haruman.
6. engap-engap dabat darat yang halal dimakan. Yang enggak termaktub lubuk (pinggan) larangan ialah: (1) binatang ternak (sebagai kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil buruan di air, (3) binatang yang haram dimakan (seperti binatang buas, fauna yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) satwa yang diperintahkan akan dibunuh (penaka kalajengking, tikus dan anjing), (5) fauna yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. melaksanakan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (kontak intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya hanya ibadah termaktub wajib disempurnakan dan pemerannya wajib mendabih seekor unta selama dibagikan menjumpai orang miskin di tanah suci. Apabila enggak mampu, maka ia wajib berpuasa semasih sepuluh hari, tiga hari sedang masa haji dan tujuh hari ketika suah kembali ke negerinya. Jika dilakukan sehabis tahallul awwal, maka ibadah hajinya tak batal. Hanya saja ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melaksanakan thowaf ifadhoh lagi karena ia selepas membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib mendabih seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib zabah seekor unta. Jika bukan keluar mani, maka wajib menjagal seekor kambing. Hajinya taklah batal waktu dua laksana tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pempotongan larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang tiada ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah dan seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya kagak sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu dabat darat. Caranya sama dengan ia menjagal satwa yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (karena harga semisal fauna tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin karena satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai melalui jumlah mud makanan yang pantas ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya yaitu memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] zabah seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melaksanakan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita sama dengan bagai laki-laki sambil hal larangan-larangan saat ihram kecuali lubuk (pinggan) beberapa sifat: (1) mengenakan costum berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama bukan bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menyumbat kepala, (3) bukan mengunci wajah kecuali jika terdapat pria non mahram.
3. Orang yang berihram maupun tiada berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa pakai memburu fauna, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh binatang buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun tiada ada fidyah jika melanggar hal itu.
Referensi: https://en.wiktionary.org/wiki/hajj
Komentar
Posting Komentar